Pilkada Serentak
Merlisa-Juhdi Sudah Terima SK, BAPILU: Penolakan DPD Keliru
![](https://halmaherapost.com/wp-content/uploads/2020/06/d41c785c-7a90-4131-9414-a7e5b896aa14-e1592498843555.jpg)
Ternate, Hpost – Ketua Badan Pemenang Pemilu (BAPILU) DPD PAN Kota Ternate, Husein M Umasangadji, menilai aksi penolakan pengurus DPD terhadap Surat Keputusan (SK) rekomendasi DPP terhadap bakal Calon Wali Kota Ternate dan Wakil Wali Kota Ternate, Merlisa Marsaoly dan Juhdi Taslim keliru.
“Penolakan SK dari DPD adalah sesuatu yang keliru menurut saya. Ini hak mutlak DPP. Kita bicara partai maka ada namanya hierarki pengambilan keputusan. Nah, oleh karena keputusan terkait pilkada sepatutnya semua kader wajib mendukung,” papar Cheny, sapaan akrab Husein M Umasangadji kepada Halmaherapost.com, Kamis 19 2020, malam tadi.
Sebelumnya, Rabu 18 Juni 2020, Pelaksana Tugas DPD PAN Kota Ternate, Abdullah Adam, secara tegas menyatakan siap dipecat dari kepengurusan partai.Sikap tegas Abdullah Adam itu menolak SK DPP.
Selaku ketua Bapilu, Cheny meluruskan beberapa hal yang disampaikan teman-teman DPD dalam jumpa pers, yang menganggap ibu Merlisa tidak mengikuti tahapan sejak awal.
Merlisa melakukan pendaftaran sebagaimana diliput media. Hal-hal yang diisyaratkan dalam pendaftaran juga dipenuhi oleh ibu Merlisa. Bahkan, kalau tidak salah Merlisa salah satu dari 5 nama yang juga diajukan ke DPP, selain Muhammad Hasan Bay, Abdullah Taher, Iswan Hasim dan Tauhid Selomen.
“Lalu kemudian izin prinsip itu diberikan ke Iswan misalnya dan selanjutnya rekomendasi itu berubah di salah satu nama yang dikirim ke pusat, maka ini hal yang wajar saja. Nama sampai di bawah ke pusat itu artinya Merlisa telah mengikuti tahapan,” jelas Cheny
Cheny mengatakan, SK rekomendasi DPP PAN kepada Merlisa Marsaoly dan M Juhdi Taslim telah dikeluarkan sejak 27 Mei 2020, dan sudah diterima oleh bakan pasangan calon.
“Dokumen terkait SK itu besok akan disampaikan resmi oleh DPW PAN. Tapi sekarang saya berkewajiban meluruskan beberapa hal terkait komplain beberapa teman pengurus DPD PAN Kota Ternate,” katanya.
Menurutnya, DPP PAN sejak proses penjaringan awal meminta nama lebih dari satu calon untuk disodorkan ke pusat. Tujuannya, untuk melihat alternatif gambaran kekuatan elektabilitas pasangan calon.
“Itu penting, karena tentu partai tidak mau mengusung pasangan yang kalah. Belajar dari pengalaman pilkada sebelumnya, PAN selalu mengusung kandidat yang kalah,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Cheny, ketika nama-nama disodorkan ke pusat, DPP melalui jaringan kerja sama dengan lembaga survei menelaah kembali nama-nama yang disaring melalui penjaringan yang sudah dilakukan DPD.
“Memang benar, dalam tahapan awal DPD mengeluarkan izin prinsip, tapi kemudiaan izin prinsip tersebut tidak lantas menjamin siapa yang menerima izin prinsip itu akan mendapat SK rekomendasi DPP,” paparnya.
Cheny bilang, izin prinsip itu hanya MOU awal, sebagai kerja sama antar kandidat dengan persentase konsolidasi kekuatan yang dilaporkan setiap tiga bulan. Ini untuk mengukur kekuatan dengan partai-partai lain, selama kurang lebih 8 bulan terakhir.
“Tentunya dari durasi waktu konsolidasi yang panjang tersebut, DPP juga memiliki pertimbangan lain, termasuk hasil survey dengan putusan SK ke Merlisa-Juhdi,” imbuhnya.
Komentar