RUU

Ini Alasan KNPI Malut Tolak RUU HIP

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim || Foto: Faris Bobero/JMG

Ternate, Hpost - DPD KNPI Provinsi Maluku Utara, mengajak warga terutama pemuda menolak Rencana Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila atau RUU HIP. Ajakan penolakan ini didasarkan empat alasan pokok.

“RUU HIP harus ditolak, bukan ditunda. Oleh karena itu, kami KNPI mengajak warga, khususnya pemuda di Malut untuk menolak RUU HIP,” kata Hendra Kasim, Wakil Ketua DPD KNPI Malut.

RUU HIP belakangan menjadi sorotan publik, sebab dinilai urgensi-nya tidak mendesak apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Hendra, yang juga menjadi pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, dalam kajian politik hukum, yang dimaksud ditunda adalah dibahas di lain waktu atau disahkan di lain waktu.

Hendra memaparkan, dasar sikap penolakan KNPI Malut di antaranya, pertama, pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Kedua, RUU HIP berpotensi menyebabkan konflik antar norma (conflict of norm) atau benturan antar norma (clash between prevailing norm). Ketiga, RUU HIP berpotensi menimbulkan kerancuan dalam pengujian peraturan perundang-undangan, problem stuffen bow theory - Hans Nawiasky. Kempat, RUU HIP menegasikan keberadaan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966.

“Sebab itu, harus ditolak,” tegas Hendra.

Penulis: Red

Baca Juga