Mutasi Pegawai Secara Sepihak, Kepala Puskemas Balisoan Bungkam Dicecar DPRD

apat Dengar Pendapat (RDP), Kepala Puskemas (Kapus) Balisoan, Senin 22 Juni 2020, kemarin.

Jailolo, Hpost – Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Barat memanggil Kepala Puskesmas Balisoan Helena Dego terkait kebijakan sepihak yang memutasi pegawai Puskesmas tanpa menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK).

“Kami panggil itu terkait kinerja dan juga soal laporan menyangkut Surat Keputusan (SK) yang belum dikeluarkan sementara surat tugas sudah menyusul terkait mutasi pegawai Puskesmas ke Dinkes Kabupaten Halbar yang ditandatangani oleh Kadinkes,” papar Anggota Komisi III DPRD Halbar Asdian Taluke saat dikonfirmasi di Kantor DPRD, Selasa 23 Juni 2020.

Asdian bilang ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kepala Puskemas (Kapus) Balisoan hadir didampingi  Kadis Kesehatan. Namun, Kapus Balisoan tidak menjawab beberapa pertanyaan terkait kebijakan mutasi dengan alasan sakit.

"Kalau memang ada ASN tidak taat dalam tugasnya dan harus dibina, kenapa tidak dibina di puskesmas saja, malah kenapa dikeluarkan surat tugas dimutasikan ke dinas Kesehatan Kabupaten dengan alasan untuk dibina, itu kan tidak masuk akal, di dalam

Menurut Asdian, PP 53 tentang sanksi ASN tidak mencantumkan sanksi apa yang harus diberikan kepada ASN. “Jadi harus paham," terang Asdian.

Selain itu, Asdian mengungkapkan, pemanggilan Kapus Balisoan Helena Dego juga terkait pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sekitar Rp 163.300.000, itu pada triwulan II yang diduga tidak ada transparan. Sayangnya, ketika ditanya Kapus hanya diam dan yang menjawab hanya Kadis Kesehatan.

"Ketika dilihat di lapangan dalam keterangan tertulis ada pembayaran wifi internet dan TV kabel yang dicantumkan dalam dana BOK, namun ternyata semuanya tidak terealisasi sementara kemarin itu tidak ada penjelasan dari Kapus," cetusnya.

Asdian menegaskan, karena Kapusnya saat ditanyakan tidak menjawab dan hanya diam saja dengan alasan sakit, maka komisi III bakal memanggil atau menindaklanjuti kembali laporan tersebut dan bakal dipanggil kembali.

Harapan dari komisi III sendiri harus adanya pembenahan birokasi artinya tidak ada intervensi pada bidang-bidang agar mereka bekerja secara profesional.

Sementara itu, Kadinkes Halbar Rosfintje Kalengit saat dikonfirmasi menyatakan pegawai Puskesmas Balisoan yang ditarik masuk ke Dinkes kabupaten itu bukan dimutasi tetapi dilakukan pembinaan. Rosfintje bilang hanya satu orang saja yang ditarik masuk ke Dinkes Halbar.

“Dan mengenai dana BOK dirinya menyatakan sudah direalisasikan semuanya. Jadi, semua sudah selesai dan sudah transparan, jelas Rosfintje.

Penulis: Ari
Editor: Red

Baca Juga