Covid-19

Dua Karyawan PT IWIP Positif Covid-19, Gustu Bungkam

Paramedis dengan APD lengkap saat mengantar dua karyawan PT IWIP, di Jalan Trans Halmahera, Guraping, Oba Utara, Sabtu 16 Mei 2020, dini hari || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) melalui Associate Director Media & Public Relations Agnes Ide Megawati kepada Halmaherapost.com, Senin 29 Juni 2020, mengatakan dua karyawan yang sebelumnya dirujuk ke Ternate telah terkonfirmasi Positif Covid-19.

"Iya benar ada 2 orang karyawan PT IWIP yang dirujuk ke Ternate kemarin itu untuk menjalani pemeriksaan swab test karena hasil rapid testnya reaktif, saat ini sudah terkonfirmasi positif Covid-19," jelas Agnes.

Agnes juga menjelaskan 2 karyawan tersebut adalah karyawan perusahan tambang yang beroperasi di Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, tengah menjalani masa jeda dan dipanggil kembali untuk bekerja.

"Pasien yang positif ini mereka semua karyawan yang dijeda, jadi tidak bekerja di proyek selama pandemi dan mereka tinggal di luar camp IWIP. Mereka dipanggil untuk mengikuti rapid test karena akan dipanggil kembali bekerja, karena hasilnya reaktif mereka dikirim ke ternate untuk tes lebih lanjut," ungkapnya.

Agnes juga mengatakan, Minggu 28 Juni 2020, ada dua pasien reaktif yang dirujuk ke Ternate untuk dilakukan test swab-nya.

Kata Agnes juga, dua karyawan reaktif ini juga merupakan karyawan jeda yang dipanggil untuk bekerja. Namun sebelum bekerja dipanggil untuk mengikuti rapid test.

"Mereka tidak bekerja di proyek ya, mereka dijeda. Jadi, kemungkinan penularan bukan di lokasi PT IWIP karena mereka juga tinggal di luar camp, di weda," cetusnya.

Agnes juga menambahkan, untuk semua karyawan yang di jeda dan akan dipanggil kembali untuk bekerja akan di rapid test. Karena hal tersebut salah satu upaya pencegahan yang dilakukan perusahaan untuk menjaga area proyek bebas dari covid-19.

Agnes memastikan, untuk pasien yang positif maupun negatif kalau sudah sembuh, akan tetap dipanggil untuk bekerja. Namun dilakukan karantina selama 14 hari.

"Mereka baru boleh bekerja setelah menjalani karantina selama 14 hari untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bebas dari covid-19," pungkasnya.

Ketika ditanya Halmaherapost.com untuk identitas pasien. Agnes bilang konfirmasi langsung ke Tim Gustu Halteng atau Dinas Kesehatan Halteng.

"Kalau nama tolong tanya ke Gustu juga pak, karena kalau nama (medical record). Kami juga harus minta persetujuan dari pasien, kami selalu minta izin dulu kepada staff sebelum mempublikasikan nama. Kalau bapak urgent bisa tanya ke Gustu atau Dinkes, kalau gustu berikan nama bapak bisa cek kepada kami," tutupnya.

Juru Bicara Tim Gustu Halteng yang juga Kepala Dinas Kesehatan Halteng, Rijja Rajana ketika dikonfirmasi di kantornya tidak berada di tempat.

Ketika ditelepon ang bersangkutan tidak menjawab, demikian juga dihubungi melalui pesan Whattsapp tidak dibalas.

"Pak tidak berada ditempat, karena pak kadis lagi ke Wairoro," kata beberapa stafnya.

Penulis: Ino
Editor: Firjal

Baca Juga