Covid-19
Covid Mengepung Ternate, PSBK Mulai Diberlakukan
Ternate, Hpost - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) bagi kelurahan yang masuk wilayah zona merah Covid-19 di Kota Ternate mulai diterapkan. Penerapan dimulai sejak Senin, 29 Juni 2020.
Kepala Pelaksana Operasional Percepatan Penanganan Povid-19 Kota Ternate, Arif Gani menyampaikan untuk PBSK diterapkan bagi wilayah kelurahan yang tercatat sebagai zona merah dengan angka kasus tertinggi di setiap kelurahan, seperti pada kelurahan Akehuda dengan jumlah kasus 21, kelurahan Sangaji 17, kelurahan Toboleu 16 kasus, kelurahan Jati 17 kasus, kelurahan Maliaro 19 kasus, kelurahan Salahudin 15 kasus, kelurahan Makasar Timur 12 kasus, dan kelurahan Makasar Barat dengan jumlah 10 kasus.
"PBSK sudah mulai dilakukan sejak Senin 29 Juni 2020 dimana pemberlakuannya bagi wilayah kelurahan zona merah namun dengan angka kasus tertinggi dari kelurahan lainnya," jelasnya.
Arif bilang, PBSK ini bukannya menutup akses jalan pada kelurahan tersebut atau membatasi aktivitas di kelurahan, melainkan membatasi ruang gerak dari pasien yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dan sedang melakukan karantina di rumah.
"PBSK ini membatasi ruang gerak si pasien yang melakukan isolasi atau karantina di rumah, sehingga tidak ada penyebaran yang lebih meluas ketika dilakukan PBSK tersebut," kata Arif.
Lebih jauh lagi, Arif mengatakan, masa tanggap darurat diperpanjang hingga Agustus 2020. Perpanjangan masa tanggap darurat ini kita sekalian juga pemulihan dan penanganan kasus.
Untuk skema PBSK, kata Ari, tim gustu telah menyiapkan tenaga kesehatan di setiap kelurahan yang masuk zona merah dengan kasus terbanyak.
"Untuk wilayah dengan kasus terbanyak kami siapkan tenaga kesehatan hingga 20 orang yang akan stand by dan yang terendah ada 10 tenaga kesehatan, dan karantina mandiri ini juga tetap dengan protokol kesehatan," tutup Arif.
Komentar