PUPR Malut Libatkan Polda dan Kejati untuk Cek Penggunaan Air di Tambang
Sofifi, Hpost - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maluku Utara telah menjadwalkan peninjauan langsung penggunaan air di dua lokasi perusahan tambang yang beroperasi di kabupaten Halmahera Selatan. PUPR melibatkan Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, dalam melakukan kajian teknis terkait dengan penggunaan air di permukaan di PT Harita Grup dan PT. Whana Tiara.
“Saya tidak mau dianggap berkompromi dengan perusahan tambang,” kepala dinas PUPR Malut Santrani Abusama kepada, Selasa 30 Juni 2020, malam kemarin.
Sebelumnya Dinas PUPR telah menyurat ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk meminta perwakilan personil untuk mendampingi tim teknis saat meninjau dua lokasi pertambangan yakni PT Harita Grup dan PT. Whana Tiara.
Santrani mengaku tidak mau mengambil risiko sehingga melibatkan personel Polda dan Kejati Malut untuk menyaksikan langsung di lapangan. Tujuannya, agar pada saat pengambilan keputusan untuk mengeluarkan peraturan teknis juga di dalamnya ada perwakilan dari polda dan Kejati Malut.
“Ada informasi dari Polda Malut, sementara lagi melihat penggunaan air melalui pipa kedua perusahaan itu sudah masuk kawasan Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Selatan,” katanya.
Dia berharap dalam waktu dekat ini sudah ada utusan dari polda dan Kejati sehingga secepatnya menuju di dua lokasi perusahan tambang.
“Nanti dari kajian teknis itu secara objektif akan dilakukan sehingga di saat dinas mengeluarkan kajian teknis itu ada rekomendasi-rekomendasi untuk disampaikan kepada kedua perusahan tambang,” paparnya.
Menurutnya, tim kajian teknis ini juga mengkaji berapa debit penggunaan air per detik, per jam maupun per hari.
“Air itu dipakaikan untuk apa? dan apakah setelah digunakan apakah air tersebut dibuang ke mana. Jangan-jangan setelah digunakan air tersebut dibuang ke laut. Kalaupun itu terjadi makan pihak perusahan sudah menyalahi aturan lingkungan hidup,” tutupnya.
Komentar