Ini 23 Proyek Bermasalah yang Diungkap Pansus LKPJ DPRD Malut

Sofifi, Hpost - Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Dewan Provinsi (Deprov) Provinsi Maluku Utara akhirnya mengungkapkan sejumlah proyek yang terindikasi bermasalah di Pemerintah Provinsi Malut tahun anggaran 2019.
Puluhan proyek ini, terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Malut. Salah satunya Pembangunan sayap kanan Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Pansus LKPJ Deprov Malut, Erwin Umar saat menyampaikan rekomendasi pansus atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Malut tahun anggaran 2019 melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Muhammad Abusama, dihadiri oleh Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba, Sekda Malut, anggota Deprov serta pimpinan SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi (Deprov) Malut, digedung DPRD Malut, Selasa 30 Juni 2020, kemarin
Erwin mengatakan, Infrastruktur publik penting seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi dan sarana pemukiman desa, lingkungan dan air bersih menunjukkan bahwa anggaran publik yang besar belum secara otomatis meningkatkan infrastruktur publik.
Lanjut politisi Partai Perindo ini, beberapa kegiatan yang menjadi objek tinjauan Pansus LKPJ yang diduga bermasalah.
Terhadap berbagai pekerjaan yang mengalami keterlambatan sebagaimana diuraikan diatas, Pansus menilai ada indikasi monopoli yang tentu akan berpengaruh terhadap SKK (Surat Kemampuan Keuangan) yang berimplikasi terhadap keterlambatan dan kualitas pekerjaan.
”Pimpinan-pimpinan OPD harus senantiasa melakukan review dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.
Erwin bilang, kegiatan perencanaan dan pengawasan di sebagian program fisik masih sangat lemah sehingga berdampak terhadap fungsional dan kualitas pekerjaan. Oleh karena itu, Pansus meminta untuk mengevaluasi secara ketat dan menyeluruh terhadap proses pengadaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.
”Meminta kepada pemerintah untuk secara tegas menghentikan segala aktivitas pihak ketiga ketika masa kontrak/adendum pekerjaan telah selesai,” desaknya.
Komentar