DD
Inspektorat Ditantang Audit Ulang DD Kuripasai, Kades Ancam Lapor Balik Warga

Jailolo, Hpost – Kepala Desa Kuripasai Joshua Mesdila menantang warganya untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang melalui audit ulang dari Inspektorat. Kades mengancam akan membuat laporan balik jika semua dituduhkan itu tidak terbukti.
"Saya minta inspektorat untuk melakukan audit ulang Dana Desa yang dipermasalahkan pada 2015 itu. Jika memang saya tidak bersalah maka saya akan laporkan balik masyarakat yang melaporkan saya itu,” tegas Joshua dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dibuat oleh Komisi I DPRD Halmahera Barat, Rabu 1 Juli 2020, di Aula Kantor DPRD, Jailolo.
Sekadar dikatahui, Joshua hadir dalam RDP, setelah DPRD menindaklanjuti tuntutan aksi unjuk rasa di kantor Camat Senin 29 Juni kemarin.
Mantan Sekretaris Desa Kuripasai Ludia Duma yang ditemui usai RDP mengatakan, sejumlah item belanja barang di tahun 2015 tidak direalisasi sebagaimana pagu anggaran. Misalnya, untuk anggaran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yakni tempat tidur 1 buah Rp 750.000, kasur 1 buah Rp. 600.000, Meja 1 buah Rp 1.000.000, bangku panjang 5 buah Rp 680.000.
“Semua itu tidak, ada karena pinjam warga punya,” katanya.
Kades berkilah, menurutnya, ultimatum warga yang diberikan ke Komisi I tidak punya legalitas karena tidak dibubuhi tanda tangan oleh salah satu warga yang harus sebagai penanggung jawab.
"Ultimatum itu kan surat kaleng tidak ada yang tanda tangan makanya saya hantam DPR tadi kenapa tidak profesional tapi menerima surat kaleng tersebut mestinya ada orang tanda tangan surat itu,” kata Joshua.
Kordinator Komisi I DPRD, Robinson Missy membenarkan adanya kritikan yang dilontarkan oleh Kades Kuripasai tersebut.
Robinson meminta Inspektorat untuk melakukan audit secara terperinci terkait pengelolaan dana desa. Selain itu juga ada pembentukan tim investigasi dari internal DPMPD untuk melakukan investigasi di lapangan, dengan jangka waktu selama dua minggu pasca RDP.
"Jadi nanti kami menunggu hasil audit oleh Inspektorat serta Investigasi di lapangan oleh tim internal DPM-PD. Kami tetap melakukan pemantauan perkembangan sampai sejauh mana nantinya," pungkasnya
Kepala Inspektorat Julius Marau, menegaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat itu menjadi dasar aparat penegak hukum menindaklanjuti proses hukum.
“Yang menjadi point penting itu kades telah bersedia diperiksa sekalipun warga tidak melapor. Kami akan melihat RAPBDes dan RAB dan juga APBDES yang di-sengketa-kan pada tahun tersebut," ujar Julius
Selain itu, Inspektorat akan melihat kesesuaian LPJ dan realisasi detail setiap item penggunaan anggaran belanja. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada BPD dan beberapa warga hadir saat verifikasi awal. “ Jadi jika diundang harus datang,” katanya.
Peran BPD Tidak Maksimal
Anggota Komisi I DPRD Halbar Atus Sandiang dalam RDP, mengungkapkan, masalah kades Kuripasai tersebut tidak lepas dari lemahnya fungsi BPD.
"Tugas BPD sendiri harus mendengar aspirasi dari masyarakat dan sampaikan ke Kepala Desa itu sendiri," jelas atus.
Tak hanya itu, Atus mempertanyakan peran DPMPD dalam melakukan pembinaan terhadap BPD. “Ini kurang pembinaan sehingga mereka tidak tau menjalankan tugasnya di desa,” katanya.
Sementara itu, Kadis DPMPD Asnath Sowo dalam RDP, menjelaskan, telah menegur keras Kades Kuripasai perihal surat tugas yang dilayangkan oleh Joshoa.
"Kemarin kami sudah lihat terkait surat tugas yang disampaikan oleh kades. Kami berkewajiban untuk melakukan pembinaan secara tata kelola administrasi pemerintahan desa," jelas Asnath.
Komentar