Tipikor

Aprilia Dipenjara Gara-gara Anggaran Paskibraka

Mantan bendahara Dispora Halbar Aprilia Johike (rompi orange) saat resmi ditahan oleh penyidik Kejari Halbar pada Jumat 29 September 2019 || Foto: Istimewa

Jailolo, Hpost - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 7 bulan penjara terhadap terdakwa Aprilia Johike, mantan bendahara Dinas Pemuda dan Olahrga (Dispora) Halmahera Barat.

Vonis itu dijatuhkan atas dugaan kasus korupsi anggaran Paskibraka Halbar senilai Rp 700 juta lebih, yang dianggarkan melalui APBD tahun 2017.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar yang sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Penasehat Hukum terdakwa, Arnold W. Musa mengungkapkan, vonis 1 tahun 7 bulan penjara terhadap kliennya tersebut juga diperkuat oleh amar putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Namun, putusan tersebut belum besifat inkra (berkekuatan hukum tetap) mengingat JPU masih mengajukan Kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA).

Arnold menjelaskan, dalam amar putusan tersebut, kliennya juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp18 juta, dari total kerugian negara sebesar  Rp124 juta. Denda tersebut juga telah diselesaikan oleh kliennya sebesar Rp10 juta s menyisakan Rp8 juta yang nantinya bakal diselesaikan.

Dalam amar putusannya tersebut, menurut Arnold, oleh majelis hakim juga menyebutkan ada dua tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut, mereka diantaranya berinisial MM dan OD yang juga merupakan pejabat di lingkup Pemkab Halbar.

"Keterlibatan dua tersangka ini juga berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, tinggal selanjutnya ditindaklanjuti oleh Jaksa dengan menggelar pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut," terangnya.

Kliennya saat ini telah dititipkan oleh JPU di Rutan Ternate sambil menunggu putusan Kasasi (MA).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Halbar Deri F. Rachman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan pada intinya fakta persidangan bisa merembet ke dua tersangka tersebut.

"Biar proses penyelidikannya tetap berjalan nanti hasil penyelidikannya seperti apa nantinya," singkatnya.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar Galih Martino, penyalahgunaan dana paskibraka sekitar 125 juta ini untuk honor dan juga biaya untuk makan.

"Tapi bukan untuk makan minum keseluruhan hanya waktu pembukaan dan pengukuhan Anggota Paskibraka," cetusnya.

Penulis: Ari
Editor: Firjal

Baca Juga