Pekuburan Cina
Pekuburan Cina Diserobot Bangunan Liar, Tiga Lurah Didesak Bikin Penertiban

Ternate, Hpost – Komunitas Etnis Tionghoa Kota Ternate mendesak kepada tiga lurah di kecamatan Kota Ternate, untuk mengosongkan dan membersihkan areal pekuburan Cina dari seluruh aktivitas.
Desakan itu dilayangkan melalui surat resmi dari Yayasan Cahaya Bhakti Ternate, atas nama perhimpunan etnis tionghoa di Ternate, kepada lurah Kalumpang, Lurah Santiong dan Lurah Salahudin.
Berdasarkan surat yang telah disampaikan pada 6 Juli 2020 tersebut, Hartono selaku ketua yayasan meminta areal kubur cina ditata dengan baik dan ada beberapa poin yang dicantumkan, antara lain dilarang berjualan, dilarang mendirikan rumah, dilarang memelihara hewan ternak, dilarang tempat parkir, dan dilarang jadikan sarana olahraga.
Sementara itu, penjaga pekuburan Tionghoa, Malik Yamko ketika disambangi Halmaherapost.com menjelaskan bahwa surat penyampaian dari Yayasan Cahaya Bhakti sudah ke tiga kalinya.
Malik bilang, sejak 2018, pihak yayasan sudah melayangkan surat pemberitahuan bagi warga yang mendirikan bangunan di areal pekuburan, namun tidak diindahkan sama sekali.
Bangunan liar yang berdiri di areal pekuburan Tionghoa, menurut Malik, sebagian besar dari luar Ternate. Beberapa bangunan sudah berdiri sejak kerusuhan bahkan bangunan tersebut dibangun secara permanen.
"Saya kan sering keluar kota, jadi mereka ambil kesempatan saat saya keluar kota. Begitu saya bale tahu-tahu so ada bangunan. Sudah ulang-ulang diberi peringatan tapi mereka hanya diam,”jelasnya.
Menurut Malik, luas tanah yayasan sekitar 17 hektare, sebagian dihibahkan ke kelurahan Santiong, Kalumpang dan Salahudin, kemudian yang dijadikan pekuburan Tionghoa ada sekitar 7 hektar.
"Sisa 7 hektare dong pe wilayah kubur Cina, dari santiong sini sampai batas kubur Islam," ujar Malik.
Rumah Telah Bersertifikat
Terpisah, Lurah Kalumpang Moktar Umasangadji ketika dikonfirmasi mengaku bahwa kelurahan Kalumpang juga termasuk dalam pembersihan lahan oleh yayasan. Tecapat 6 rumah yang masuk pada areal kubur cina.
"Kami terima surat dari yayasan dan sekarang sudah mulai dibersihkan, pohon-pohon sudah dipotong, sampah-sampah sudah dibersihkan, dan kami hanya menunggu pihak yayasan turun mengecek, karena di kelurahan Kalumpang ada sekitar 6 rumah yang masuk areal kubur cina," ungkap Moktar
Moktar mengungkapkan, sejumlah rumah sudah memiliki sertifikat rumah, sehingga dia berharap pihak yayasan dan warga bisa duduk bersama berunding masalah tersebut agar tidak ada salah faham ke depannya.
"Mereka ini kan dulu-dulu yayasan masih di pegang oleh Sidodadi tu dong baku lafaz (secara lisan, red) dengan pemilik rumah tersebut. Mereka tidak bukti catatan secara hukum. Jadi di situlah kalahnya warga yang dudu di areal kubur cina itu.”
“Karena dulunya dong menerima penyerahan tanpa bukti tertulis, nah sekarang sudah berganti turun-temurun. Itu yang mereka gunakan untuk berhadapan dengan pihak yayasan untuk cari solusi, kami kelurahan hanya memediasi saja," tutupnya.
Sementara, Lurah Santiong Irsan Ibrahim Akil saat ditemui di kantornya, membenarkan adanya surat penyampaian dari Yayasan untuk kelurahan Santiong. Ia menyebutkan surat tersebut sudah ke 3 kalinya disampaikan sejak 2018 hingga 6 Juli 2020.
"Sudah 3 tahun surat dari yayasan dilayangkan terus ke kelurahan, dan kami pihak kelurahan hanya memediasi antara warga yang ada di areal kubur cina dan pihak yayasan," ucap Lurah.
Menurutnya, untuk bangunan yang ada di areal kubur cina ini tidak ada izin sama sekali dari pihal kelurahan maupun yayasan. Untuk itu, Irsan menegaskan bangunan yang dibangun di lahan pekuburan tionghoa tersebut sebagai bangunan liar, bahkan rumah-rumah yang dibangun di area tersebut ada yang sudah permanen.
"Yah warga yang ada di area kubur cina harusnya sadarlah, ini kan lahan milik yayasan. Lagian yayasan sudah cukup lama memberikan kesempatan. Tiga tahun bukan waktu yang singkat untuk berpikir pindah. Ini tanah milik yayasan bukan pemerintah," tegasnya.
Komentar