Pajak
Pelayanan Kembali Dibuka, KPP Ternate Catat 302 Permohonan Selama Pandemi

Ternate, Hpost - Setelah 3 bulan menghentikan pelayanan tatap muka dalam rangka memutus penyebaran COVID-19, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, pada 15 Juni silam, kembali melakukan pelayanan tatap muka. Selama Covid-19, tercatat 302 permohonan wajib pajak yang disetujui sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
Kepala KPP Pratama Ternate, Herry Wirawan mengatakan, pembukaan kembali pelayanan tatap muka itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru.
“KPP Ternate sudah melakukan perbaikan sarana dan prasarana yang ada untuk memenuhi standar yang telah ditentukan dalam pelayanan perpajakan pada Tatanan Normal Baru,” ucap Herry, Selasa (7/7).
Standar yang dimaksud Herry adalah dengan menyediakan tempat cuci tangan bagi Wajib Pajak sebelum dan sesudah memasuki area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Selain itu, kepada Wajib Pajak juga dilakukan pengecekan suhu tubuh serta diwajibkan mengenakan masker.
Herry bilang, pihaknya juga mengatur tempat duduk yang menerapkan physical distancing. Para Wajib Pajak juga dianjurkan mengambil nomor antrian dengan mengunjungi link https://bit.ly/Online942.
Lebih lanjut Herry bilang, seluruh layanan dapat dilakukan secara daring melalu laman www.pajak.go.id. Pelayanan yang dimaksud antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filling, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, layanan aktivasi EFIN, lupa EFIN dan layanan VAT refund di bandara. Pelayanan tersebut dikecualikan dalam layanan tatap muka di KPP Pratama Ternate.
Ia berharap para Wajib Pajak disiplin menerapkan protokol kesehatan tatkala melakukan pengurusan tatap muka. Pihaknya juga membuka layanan whatsapp agar Wajib Pajak dapat membuat janji terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan, yakni dengan mengontak 081-270-00-942.
“The new normal requires a new mindset and new habits to seize opportunities, dengan semangat baru mari kita bersinergi membangun Maluku Utara dengan melaksanakan dan meningkatkan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
Permohonan Wajib Pajak
Sementara itu, pemanfaatan insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak Covid-19 KPP Pratama Kota Ternate tercatat sebanyak 302 permohonan Wajib Pajak. Namun yang disetujui (memanfaatkan) sebanyak 282 wajib pajak. Sementara permohonannya tidak disetujui sebanyak 21 Wajib Pajak
"Permohonan tidak disetujui karena Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sesuai PMK Nomor 44/PMK.03/2020," kata Kepala KPP Pratama Kota Ternate Herry Wirawan dalam pres rilisnya di kantor KPP Pratama Kota Ternate. Kelurahan Stadion. Selasa 7 juli 2020
Berdasarkan Daftar Insentif Pajak tersebut masing-masing terdiri dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Sesuai PMK Nomor 44/PMK.03/2020 dengan jumlah wajib pajak yang menyampaikan permohonan 139 wajib pajak, tidak disetujui sebanyak 12 wajib pajak dan disetujui sebanyak 127 wajib pajak
22 Impor Sesuai PMK Nomor 44/PMK.03/2020 jumlah wajib pajak yang menyampaikan permohonan 5 wajib pajak, dan yang permohonannya tidak disetujui sebanyak 2 wajib pajak dan disetujui 3 wajib pajak
SKB PPh 22 Dalam Negeri Sesuai PMK Nomor 28/PMK.03/2020/ dengan jumlah wajib pajak yang menyampaikan permohonan 16 wajib pajak, permohonannya tidak disetujui 0 dan disetujui 16 wajib pajak
SKB PPh 23 Sesuai PMK Nomor 28/PMK.03/2020/ jumlah wajib pajak yang menyampaikan permohonan 2 wajib pajak yang permohonannya tidak disetujui sebanyak 0 dan disetujui 2 wajib pajak
Pengurangan PPh Pasal 25 sesuai PMK Nomor 44/PMK.03/2020/ yang menyampaikan permohonan 31 wajib pajak, permohonannya tidak disetujui sebanyak 7 wajib pajak dan disetujui 24 wajib pajak
PPh Final PP23 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK Nomor 44/PMK.03/2020/ berjumlah 109 wajib pajak, yang permohonannya tidak disetujui 0 dan disetujui 109 wajib pajak.
Komentar