Pelayaran
Perusahaan Jasa Pelayaran Minta Pemerintah Bebaskan Pelayaran Antar Daerah

Ternate, Hpost - Pemerintah Propinsi Maluku Utara diminta untuk segera mencabut peraturan yang membatasi pelayaran laut antar daerah. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Pimpinan Cabang Ternate PT. Pelayaran Obi Mandiri, Ahmad Assagaf.
Ahmad mengatakan, tidak masalah jika diberlakukan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid 19. Asalkan rute dan jadwal pelayaran kapal laut seperti Ternate ke Obi dan lain sebagainya diberlakukan sebagaimana mestinya.
"Dengan diberlakukan aturan yang sekarang, kapal laut yang biasanya beroperasi dua kali dalam seminggu, sekarang hanya satu kali seminggu. Ini kan menghambat perputaran ekonomi masyarakatan," kata pria yang juga Direktur PT. Kurnia Bacan Indah, yang bergerak di jasa pelayaran ini kepada Halmaherapost.com, Rabu 8 Juli 2020.
Akibat dari larangan terhadap aktivitas pelayaran ini juga berdampak terhadap ekonomi masyarakat yang bermuara pada peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan di Maluku Utara.
"Bayangkan saja, saat ini kondisi ekonomi kita dalam bahaya, daya beli masyarakat mulai memprihatinkan, terjadi kenaikan tingkat kemiskinan dari 6,44 persen menjadi 6,77 persen. Angka kemiskinan ini memberitahu kita tentang buruknya kinerja ekonomi pemerintahan provinsi Maluku Utara saat ini," papar pengusaha muda Maluku Utara ini.
Dia mengaku bahwa di satu sisi pemerintah menyajikan adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen, tetapi angka kemiskinan dan angka pengangguran meningkat pada tahun ini.
"Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas harus diikuti oleh peningkatan daya serap tenaga kerja, penurunan tingkat kemiskinan dan terawatnya lingkungan hidup," katanya.
Adik dari Mantan Ketua GP Ansor Pusat M. Iqbal Assagaf ini meminta pemerintah provinsi Malut segara mencabut segala peraturan yang membatasi pelayaran di wilayah Malut.
"Agar ekonomi kembali pulih sebagaimana sediakala, salah satu jalan yang harus ditempuh pemerintah agar segara mengaktifkan kembali pelayaran kapal laut sebagaimana mestinya," tutupnya.
Komentar