Pekuburan Cina

102 KK Diultimatum Angkat Kaki dari Areal Pekuburan Cina

Yayasan Cahaya Bhakti (YBC), Hartono Litan, saat diwawancarai wartawan usai Rapat Dengar pendapat bersama DPRD, Kota Ternate, Jumat 10 Juli 2020 || Foto: Qra/Hpost

Ternate, Hpost - Yayasan Cahaya Bhakti (YBC) desak warga yang menempati lahan pekuburan Tionghoa (Cina) di kelurahan Santiong untuk meninggal rumah yang dibangun di atas areal pekuburan. Desakan tersebut terhitung sesuai surat edaran nomor 013/YCB-06/2020 tentang penertiban areal lahan pekuburan cina.

Ketua YBC, Hartono Litan menyebutkan awalnya lahan milik yayasan seluas 17 hektare namun dihibahkan ke 3 kelurahan Santiong, Kalumpang dan Salahudin maka sisa lahan 7 hektare, kata dia lahan tersebut berdasarkan dengan sertifikat pada zaman Belanda tahun 1917.

"jadi sekarang kami hanya butuh rumah masa depan kami (kubur, red). Kalian juga mati pasti masuk rumah masa depan, dan kita juga mati masuk rumah masa depan 1x2 meter. Jadi samua akan mati, ngoni di kubur Islam, kita di kubur Cina dan ada juga di kubur Kristen," tandasnya ketika diwawancara, Jumat 10 Juli 2020 usai rapat dengar pendapat bersama DPRD kota Ternate.

Menurut Hartono, rencananya pekan depan Badan Pertahanan Negara (BPN) direncanakan akan turun langsung ke lokasi lahan, guna memantau batas-batas lahan seluas 7 hektare.

"Torang punya 17 hektare berdasarkan sertifikat zaman Belanda, dan sekarang sudah keluar sertifikat surat ukur dan sisa 7 hektare karena yang lain sudah dihibahkan ke kelurahan Kalumpang, Santiong, dan Salahudin, nah sisanya itu yang kami minta," ungkapnya.

Hartono menegaskan, kepada warga yang membangun serta tinggal di areal lahan pekuburan Cina agar segera keluar dari lokasi tersebut.

Bangunan liar di aeral kubur Cina || Foto: Qra/Hpost

"Waktu yang kami berikan 30 hari untuk segera keluar dari lokasi tersebut, karena waktu yang kami berikan sudah 3 tahun sejak 2018 hingga 2020, jadi 30 hari itu terhitung sejak surat yang kami layangkan pada 6 Juli 2020," tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Warga Santiong, Muhammad Haikal mengatakan, persoalan lahan pekuburan cina ini tidak ada dasar hukum. Pasalnya hingga saat ini pihak YBC belum memiliki sertifikat tanah dari BPN Kota Ternate secara sah.

Baca Juga: Pekuburan Cina Diserobot Bangunan Liar, Tiga Lurah Didesak Bikin Penertiban

Untuk itu, jika pihak yayasan menginginkan warga sekitar lahan pekuburan keluar dalam waktu 30 hari, maka itu tidak bisa dilakukan.

"Sementara ini lahan tersebut masih berstatus ditinjau kembali, dari legalitas hukumnya dalam arti sertifikat itu memang belum ada," ujar Muhammad.

Muhaammad mengaku, sebanyak 102 KK dengan jumlah jiwa 421 ini bukanlah persoalan yang mudah untuk dilakukan relokasi.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qra
Editor: Firjal

Baca Juga