Perda

DPRD Kota Ternate Diminta untuk Usulkan Perda Pandemi

Akademisi UMMU Ternate, Sahrony A. Hirto || Foto: Layank/Hpost

Ternate, Hpost – Pengamat Kebijakan Publik UMMU, Sahrony A. Hirto, DPRD seharusnya memaksimalkan fungsi legislasi untuk mengusulkan Perda menyebutkan Sebenarnya usulan Perda bisa saja diusulkan langsung oleh DPRD.

“Kenapa DPRD harus ngotot ke Pemkot untuk mengajukan Perda? Padahal Perda itu bisa diusulkan oleh DPRD sendiri,” kata Sahrony kepada Halmaherapost.com, pada Jumat 10 Juli 2020.

Menurutnya, dewan bisa menggunakan hak pengusulan Ramperda atau hak dewan, karena salah satu fungsinya dewan yakni legislasi. Sejauh ini, kata Sahrony, untuk tata urutan perwali hanya berdasar pada penanganannya bukan pada pandemi, karena pandemi itu berdasarkan perpu, turunannya sampai pada perwali.

“Jadi teknisnya masing-masing. Sedangkan Undang-undang berdasarkan pada penanganan dan karantina. Sehingga angka penanganan yang terlihat saat ini alangkah baiknya dipertegas dengan perwali.”

"Memang benar ketegasan dalam perwali itu tidak bisa lebih kuat dari perda, tapi kan tidak bisa kita semena-mena langsung membentuk perda. Jadi, perda kalau dibuat harus tentang pandemi, tidak hanya pada Covid-19, agar kita sudah memiliki pegangan ketika menghadapi pandemi," papar Sahrony.

Sahrony membenarkan, stakeholder belum tegas dalam penegakkan perwali, sehingga perwali terlihat tidak kuat juga dalam penanganan Covid-19.  Tapi perwali dalam pandemi seperti saat ini cukup menjadi satu hal yang urgensi sehingga pemkot mengeluarkan perwali dalam bentuk teknis.

"Jadi kalau dewan mendesak segera keluarkan perda dengan asumsi untuk menegaskan dan memperlancar penanganan covid-19, oh itu sudah terlanjur jauh sebenarnya," ungkapnya.

Sahrony bilang, jika ada alasan perda lantas bisa bikin lebih tegas, ia menilai itu keliru karena perwali juga bisa lebih ketat karena dalam perwali juga ada sanksi.

Menurutnya, implementasi perwali sejauh ini kurang maksimal. Di satu sisi evaluasi di tingkat legislator yang dilakukan di malam hari oleh beberapa anggota dewan, sementara di dalam perwali sendiri tidak ada sanksi untuk malam hari.

"Kan di dalam perwali tara ada jam malam? Ini dong datang jam malam, anggota dewan yang turun evaluasi malam hari tuh komisi satu, nah dorang sandiri juga sebenarnya belum paham dengan isi perwali," tutupnya.

Penulis: Qra
Editor: Red

Baca Juga