Hukrim
Diduga Korupsi Uang Lahan GOR Fagogoru, RS Susul Rani
Weda, Hpost - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan gelanggang olahraga Fogogoru kembali menyeret nama mantan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Tengah, berinisial RS.
"RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta sidang pada Jumat 12 Juli 2020, kemarin. Jadi dasar kita adalah keterangan terpidana kasus GOR Muhammad Syukur Abbas alias Rani," ujar Plt Kasi Pidsus Yasser Samahati, kepada Halmaherapost.com, Selasa 14 Juli 2020.
Yasser menguraikan, tersangka RS bersama terpidana Rani yang merupakan mantan Kasubag Pertanahan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halteng nomor 800/KEP/69/2018 tanggal 29 Januari 2018 bersama-sama di kantor Bagian Tata Pemerintahan Halmahera Tengah, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa para pemilik lahan memotong sejumlah uang dari pembayaran ganti rugi lahan pembangunan GOR Fagogoru senilai Rp632. 361.185,00.
Tersangka pada saat penyerahan ganti rugi lahan, Menurut Yasser, telah menyalahgunakan kekuasan, melakukan pemotongan terhadap pembayaran uang ganti rugi lahan dari pemilik lahan GOR dengan alasan untuk biaya pajak dan biaya ukur.
"Atas paksaan tersangka dan Rani, para pemilik lahan tersebut secara terpaksa memberikan uang senilai Rp632.361.185," jelas Yasser.
Yasser menjelaskan, perbuatan tersangka diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui Rani belum lama ini divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Ternate, dalam kasus pengadaan lahan pembangunan GOR tersebut.
Komentar