Covid-19

Ombudsman: Syarat Rapid Test untuk Bepergian Tidak Benar

Ilustrasi

Ternate, Hpost – Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara menegaskan rapid test yang diisyaratkan kepada orang yang harus bepergian adalah tidak benar, bahkan prematur dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, saat ditemui di ruang kerja, Selasa 14 Juli 2020. Alasannya, Rapid Test tidak memiliki korelasi dengan penyebaran Covid-19.

"Ini perlu peninjauan kembali atas aturan tersebut. Edaran Kemenkes RI baru-baru ini, sangat bagus karena mengatur regulasi tarif yang dikenakan sekali Rapid Test. Bahkan kalau pemerintah mau, Rapit Test digratiskan saja," tegasnya.

Lebih lanjut, semua daerah di Indonesia sudah menetapkan bahwa, setiap orang yang memasuki daerah, wajib mengantongi hasil Rapid Test dengan kategori Non Reaktif, menurut Ombudsman, kebijakan ini harus dibarengi dengan jaminan hasil, dari kualitas Rapid Test tersebut.

"Ujung-ujungnya pasti ada tarif yang dikenakan, entah itu biaya administrasi atau sebagainya. Nah, hal itu juga harus diatur. Contoh, Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan rokok juga diatur, maka tarif untuk sekali Rapid Test juga harus diatur. Kalau tidak, pasti illegal, karena tarif yang dikenakan bervariasi dan masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak," bebernya.

Sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, ia meminta kepada Gubernur Maluku Utara dan setiap kepala daerah baik Kabupaten dan Kota, untuk mengevaluasi kembali aturan wajib Rapid Test bagi seseorang, yang ingin keluar daerah.

“Seperti yang saya katakan di awal, hasil Rapid Test bukan acuan seseorang terpapar Covid-19 atau tidak, tapi bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar," pungkasnya.

Penulis:
Editor: Awi

Baca Juga