Bawaslu
Alasan Geografis, Loloda Masuk Rawan Pelanggaran Pemilu
Jailolo, Hpost - Secara geografis, letak Kecamatan Loloda, Halmahera Barat yang cukup jauh dari kecamatan lain menjadikan Loloda masuk kategori rawan pelanggaran pemilu. Sebelumnya, Bawaslu Halbar telah menetapkan 6 desa pada posisi yang sama.
Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halbar Aknosius Datang, mengemukakan, selain 6 desa, Loloda juga masuk dalam daerah rawan pemilu karena dari aspek geografis, jaringan internet hingga alasan transportasi yang sulit.
"Jadi dengan alasan tersebut kami masukan Loloda sebagai daerah rawan," katanya saat melakukan sosialisasi dengan insan pers di Aula Bawaslu di Desa Akediri, Kecamatan Jailolo, Kamis 16 Juli 2020.
Selain itu, kata dia, daerah yang memiliki kriteria rawan pemilu adalah daerah asal seorang bakal calon baik bupati maupun wakil bupati.
Dia mencontohkan, Desa Marimbati misalnya, jika Djufri Muhammad resmi mencalonkan diri, maka desa itu bisa dianggap masuk kategori rawan pemilu karena potensi pelanggaran lebih besar terjadi.
Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Provinsi dalam Pencocokan Penelitian (Pencoklitan). Sebab, Halut memiliki kodefikasi sementara Halbar belum ada.
“Yang ada kodefikasi di wilayah Jailolo Selatan yaitu desa Dodinga dan Bangkitrahmat jadi agak rawan disitu jadi potensi pelanggaran salah satunya di wilayah 6 desa," ungkap Ongki sapaan akrabnya.
Sementara itu, dia juga menyatakan wilayah enam desa bagian pesisir pantai yang masuk wilayah Halmahera Utara, jika tidak diantisipasi oleh aparat keamanan dapat menimbulkan kontak fisik antar warga.
Komentar