Pilkada Serentak

KPU Halmahera Barat Bikin Bawaslu Kecewa

Kordiv PHL Bawaslu Halbar Aknosius Datang, saat diwawancarai awak media, pada Kamis 16 Juli 2020 || Foto: Ari/Hpost

Jailolo, Hpost - KPU Halmahera Barat dituduh pelit karena enggan memberikan data pemilih model A-KWK kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah setempat.

Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halmahera Barat (Halbar), Aknosius Datang saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juli 2020 mengaku pihaknya sangat kecewa dengan sikap KPU karena keberatan memberikan data A-KWK.

"Kami berharap untuk data itu diberikan dalam rangka mengawasi PPDP pada saat pencoklitan. Misalnya, kami tidak memiliki data itu, kami tidak memiliki data banding ketika melakukan pengawasan pada saat pencoklitan nanti," jelasnya.

Menurut dia, KPU Halbar tidak perlu canggung dalam menafsirkan surat Edaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Dimana data A-KWK itu berdasarkan surat keputusan KPU nomor 532 bahwa data itu bisa diberikan pada pihak penyelenggara hal ini Bawaslu tapi kami merasa aneh hari ini KPU berdalil bahwa ada surat baru dari KPU RI bahwa data itu tidak bisa diberikan nanti bisa diberikan ketika sudah menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) itulah yang menjadi kekecewaan kami" paparnya.

Pentingnya data itu, kata Aknosius, berdasarkan perintah dari Perbawaslu Nomor 9 Pasal 8 yang mensyaratkan bahwa data DP4 hasil analisis Bawaslu harus disinkronkan dengan data pemilih A-KWK dari KPU.

"Karena itu, besok sore pihaknya mengagendakan rapat dengan KPU untuk sinkronisasi data pemilih tersebut" akunya.

Sementara itu, Ketua KPUD Halmahera Barat Miftahuddin Yusup belum menerima panggilan via handphone dari wartawan media ini untuk dikonfirmasi.

Penulis: Ari
Editor: Hasan Bahta

Baca Juga