BPK
BPK Sodor Ratusan Rekomendasi Temuan ke Pemrov Malut
Ternate, Hpost – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) merekomendasikan hasil temuan yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut.
Untuk semester 2 Tahun 2019 sebanyak 390 atau 3,60 persen, sedangkan semester 1 Tahun 2020 sebanyak 365 atau 3,30 persen.
Kepala Perwakilan, Hermanto saat Penutupan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Pemeriksa dalam sambutannya mengatakan, Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selain merupakan kewajiban, penyelesaian rekomendasi BPK oleh pemerintah daerah menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Selasa 21 Juli 2020.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/ memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. Demikian pula DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK.
“Rekomendasi BPK bukan saja terkait tata kelola keuangan tetapi ditunjukkan perbaikan sesuai kinerja selama ini,” kata Hermanto.
Untuk semester 2 Tahun 2019 tindak lanjut sesuai rekomendasi sebanyak 7.1001 atau 65,62 persen, tindak lanjut dengan status belum sesuai rekomendasi 3.158 atau 29,18 persen, yang belum ditindaklanjuti sebanyak 390 atau 3,60 persen, tindak lanjut yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 173 atau 1,60 pesen.
Ada juga posisi tindak lanjut pada pemantauan hasil semester 1 pada Tahun 2020 yakni, tindak lanjut sesuai rekomendasi 7.559 atau 68,63 persen, tindak lanjut dengan status belum sesuai rekomendasi 2.972 atau 26,91 persen, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 365 atau 3,30 persen, dan tindak lanjut dengan status yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 156 atau 1,41 persen.
“Pencapaian tersebut belum capai target tindak lanjut secara nasional, hasil analisa BPK dan diskusi dengan inspektorat Provinsi Kabupaten/Kota selama pemantauan tindak lanjut, menunjukkan beberapa kendala dalam melakukan tindak lanjut BPK,” katanya.
Dia mengaku, dalam diskusi dengan Inspektorat bahwa sangat merasa kesulitan dalam penelusuran atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang sudah lama dibawah 5 Tahun, terutama sulit temukan pihak terkait dalam rekomendasi tersebut.
Komentar