KPUD

KPU Malut: Terlambat Pencairan Dapat Mengganggu Tahapan Pilkada

Ketua KPU Provinsi Malut, Pudja Sutamat

Ternate, Hpost – Ketua KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), Pudja Sutamat, mengatakan, keterlambatan pencairan anggaran pilkada dapat mengganggu proses tahapan pilkada.

"Kalau tidak salah, yang sudah ready itu Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kenapa harus secepatnya cair? karena pasti mengganggu proses pengadaannya," terangnya, Senin 20 Juli 2020.

Menurutnya, pengadaan logistik surat suara tidak terlepas dari anggaran Pemerintah Daerah (Pemda), yang tertuang di dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kepada KPU masing-masing Kabupaten dan Kota.

Sementara pada tahapan retribusi logistik surat suara, masuk dalam Peraturan KPU (P-KPU) No 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU No 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Tidak hanya surat suara, lanjut Pudja, anggaran tersebut juga masuk dalam perlengkapan alat pemungutan suara. Seperti bilik suara, surat suara, tinta dan lain sebagainya

"Karena pandemi, jadi harus dilakukan dengan standar protokol kesehatan, tapi waktunya harus tepat. Yaitu tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. Jumlah surat suara juga disamakan data pemilih masing-masing kabupaten dan kota," imbuhnya.

Penulis: Awi
Editor: Red

Baca Juga