DPRD

Tiga Fraksi DPRD Halmahera Tengah Nilai Bupati Elang Ngawur

Pertemuan 3 Fraksi DPRD di Weda, Senin 20 Juli 2020 || Foto: Ino/Hpost

Weda, Hpost - Pendapat Bupati Halmahera Tengah Edy Langkara mengenai keterlambatan pelantikan Ketua DPRD daerah itu dinilai ngawur dan tak paham aturan.

Penilaian itu datang dari tiga fraksi DPRD Halteng yaitu fraksi PDIP, Nasdem dan Nurani Bulan Bintang.

"Bagi kami telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan pimpinan DPRD itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Halmahera Tengah," urai Wakil Ketua I DPRD Halteng, Kabir Hi Kahar sekaligus mewakili tiga Fraksi tersebut.

Kabir menjelaskan, Pimpinan DPRD berpedoman pada Surat DPP Partai GOLKAR Nomor R116S/GOLKAR/lX/2019, Perihal Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan Surat dari DPD Partai GOLKAR Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: 072/DPD/GOLKAR-HT/X/2019. Perihal Penyampaian Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.

"Jadi kalau saudara Bupati menyebut bahwa proses pengusulan pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah belum selesai. Seharusnya yang bersangkutan bisa meminta DPP Partai GOLKAR untuk menarik atau membatalkan surat sebelumnya. Bukan sekadar membangun opini. lni berpemerintahan, segala sesuatu diatur dengan aturan dan DPRD melaksanakan perintah undang-undang itu," beber dia.

Masih menurut Kabir, mengenai nama pimpinan DPRD dari Partai GOLKAR yang menjadi polemik di internal mereka, itu urusan mereka. Karena tugas pimpinan adalah memproses surat yang masuk dari partai politik yang bersangkutan.

"Jadi aneh kalau kami disebut berkolaborasi untuk membuat Konflik. Konflik itu ada di rumah tangga partai politik, bukan di kami. Bupati juga semestinya tau, pengusulan pimpinan DPRD ini juga karena ada desakan dari internal partai Golkar termasuk anggota Fraksi Golkar yang ada di DPRD," ungkapnya.

Kabir mengaku, sebagai Wakil Ketua DPRD Halteng secara kelembagaan merasa tersinggung dengan penyebutan kata "ampibi" yang ditujukan kepada DPRD.

"Itu secara langsung yang bersangkutan merendahkan institusi DPRD. Saudara Bupati harus paham, bahwa DPRD ini lembaga yang setara dengan beliau, kami ini bukan OPD yang anak buah beliau. Atas nama lembaga, kami minta kepada saudara Bupati agar segera meminta maaf secara terbuka di media massa. Kalau tidak akan kami gunakan hak kami untuk memanggil yang bersangkutan," tutupnya.

Penulis: Ino
Editor: Hasan Bahta

Baca Juga