Fraksi PDI-P Sarankan Bupati Elang Perbaiki Etika Komunikasi Publik 

Ketua Fraksi PDI-P, Asrul Alting || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Pernyataan Bupati Halmahera Tengah Edy Langkara yang menyamakan sikap tiga fraksi di DPRD Halteng dengan kata ”amfibi” kembali menuai protes.

Fraksi PDIP DPRD Halteng menilai, kata yang digunakan orang nomor satu Halteng itu kurang sopan dan cenderung provokatif.

“Sengaja disampaikan untuk mendistorsi hubungan kemitraan antara lembaga Legislatif dan Eksekutif” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Halteng Asrul Alting kepada Halmaherapost.com, Kamis, 23 Juli 2020.

Menurut Asrul, dari aspek urusan berpemerintahan sebagImana diatur dalam UU 23 Tahun 2014 jelas diatur bahwa Kedudukan Kepala Daerah dan DPRD adalah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga etika komunikasi publik kedua lembaga ini harus dijaga.

“Ucapan Amfibi bagi kami masuk dalam unsur pelecehan terhadap institusi DPRD, dan kalau pernyataan Amfibi  dan anomali yang diucapkan itu atas kapasitas sebagai Wasekjen Partai Golkar terkait persoalan keputusan pimpinan DPRD juga bagi kami adalah salah alamat” cecar Asrul.

Justru, kata dia, istilah amfibi yang diucapkan Elang lebih tepat dialamatkan pada beberapa anggota fraksi Golkar DPRD Halteng yang mendua dalam menyikapi polemik pelantikan ketua dewan.

“Istilah itu tidak etis ditujukan pada pimpinan DPRD, sebab yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD adalah menindaklanjuti surat DPP Partai Golkar tentang penetapan ketua DPRD yang ditanda tangani oleh Ketum Dan Sekjen, jadi seharusnya pernyataan keberatan itu harus di tujukan ke DPP Partai Golkar bukan kepada DPRD," jelasnya.

Langkah yang diambil oleh dua Pimpinan DPRD terkait proses pengusulan pelantikan ketua DPRD dari Partai Golkar kepada Gubernur Cq. Bupati Halteng pada tanggal 20 Juli 2020 kemarin, dan menimbulkan polemik di media dan internal Fraksi Partai Gokar.

“Bagi kami Fraksi PDI Perjuangan adalah hal yang biasa, sebab yang namanya sebuah keputusan pasti ada pro dan kontra, tetapi perlu di pahami bahwa apa yang dilakukan oleh Dua Pimpinan DPRD adalah sebuah tanggung jawab konstitusional yang harus dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, yaitu UU 23 Tahun 2014 Tentang PEMDA, PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusun Tatib dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang TATIB DPR dan Keputusan Paripurna DPRD pada tanggal 14 Juli 2020 yang di hadiri oleh seluruh Fraksi di DPRD Halteng termasuk fraksi Partai Golkar,” imbuhnya.

Asrul melanjutkan, adalah suatu kekeliruan jika Fraksi Golkar menyatakan bahwa fraksi lain mencampuri urusan internal mereka. Sebab kewenangan pengusulan itu domainnya Pimpinan DPRD, sedangkan partai politik hanya sebatas menyampaikan nama calon pimpinan melalui surat resmi kepada pimpinan DPRD.

"Jadi sesungguhnya selama ini teman-teman fraksi Golkar meminta bantu kepada fraksi lain melalui Wasekjen ELANG untuk turut serta menyelesaikan kisruh internal mereka, sehingga kami pun menjadi korban dari kecaman publik dan tidak ada satupun dari fraksi golkar yang tampil untuk menjelaskan itu, Karena itu perlu di ingat dan dicatat bahwa sikap kami selama ini semata mata untuk kebaikan bersama bukan untuk menzalimi hak orang, jadi sangat tidak elok kalau hari ini Fraksi Golkar membuat pernyataan bahwa fraksi lain tidak boleh mencampuri urusan fraksi golkar menurut saya ini akrobat politik yang tidak menarik untuk ditonton dan tidak baik untuk pendidikan politik di negeri ini," ungkapnya.

Meskipun begitu, Asrul legowo dan menyarankan kepada Bupati Edy Langkara untuk tidak lagi megeluarkan pernyataan ke publik yang menyulut jalannya mekanisme internal di lembaga DPRD.  Karena DPRD bukan subordinat dari kepala daerah, tetapi mitra kerja.

Bupati mesti harus lebih fokus pada pencapaian visi-misinya, karena masih banyak problem daerah dan Masyarakat Halteng yang lebih penting dan strategis untuk kita sikapi bersama. Energi dan konsentrasi akan lebih bermanfaat untuk bicara kepentingan pembangunan dan kesejahteraan dibanding  kepentingan ketua DPRD.

“Saya kira proses pengusulan untuk ada peresmian ketua DPRD sudah final dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, sekarang kedua Pimpinan tinggal mengawal sesuai kewenangan Pimpinan yang diatur dalam PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI-P Nuryadin Ahmad, mengemukakan, mengenai absen nya sekwan dari sekretariat DPRD, pihaknya berharap bupati segera menunjuk seorang Plt. Sekwan sebagai suporting system untuk melaksanakan fungsi administrasi dalam menopang kerja-kerja DPRD sehingga tidak terjadi kevakuman Administrasi (admisitrative vacum).

Agenda DPRD Halteng yang telah diputuskan dalam rapat Banmus untuk masa sidang ini adalah Pembahasan Laporan Pelaksanaan APBD 2019 dan Penyampaian KUA- PPAS Perubahan dan KUA -PPAS 2021.

"Beberapa agenda ini yang menurut saya lebih penting dari segalanya, karena di dalam dokumen KUA-PPAS itulah semua kepentingan daerah dan Masyarakat akan diputuskan," jelasnya.

Nuryadin menjelaskan, dalam konteks pengangkatan dan pemberhentian sekwan secara adalah hak prerogatif bupati untuk menunjuk siapa saja namun harus ada persetujuan dari pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, yaitu dalam hal pemindahan pejabat yang telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 204 ayat 2  (jo) pasal 31 ayat 3 Peraturan Pemerintah Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, juga ditegaskan dalam UU nomor 17 tahun 2014 Tentang MD3 yang bersifat khusus atau lex spicialiste yang menyebutkan bahwa pengangkatan maupun Pemberhentian Sekertaris DPRD dilakukan oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD.

"Karena itu saya berharap agar Bupati harus segera menanggapi surat pimpinan DPRD perihal pengangkatan Pj. Sekwan, karena keaktifan seorang sekwan adalah hal yang sangat prinsip dalam pelayanan administrasi di lembaga DPRD," tutup Yadin sapaan akrab Nuryadin Ahmad.

Penulis:

Baca Juga