Upah Kerja

Upah Kerja Tak Dibayar, Progam BSPS di Kecamatan Ibu Selatan Terbengkalai

Warga penerima bantuan Perumahan swadaya asal desa Ngalo-Ngalo saat mendatangi kantor DPRD Halbar, Senin 27 Juli 2020 || Foto: Ari/Hpost

Jailolo, Hpost - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Halmahera Barat bermasalah. Penyebabnya, upah pekerja yang hingga kini belum juga dicairkan.

Permasalahan itu mencuat setelah sejumlah pekerja alias tukang dari Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat menyambangi Kantor DPRD  pada Senin 27 Juli 2020.

Tujuan kedatangan mereka ke kantor wakil rakyat itu untuk menuntut anggota dewan menyuarakan aspirasi mereka ke pemerintah Halbar. Aspirasi mereka adalah meminta upah kerjanya segera dibayarkan.

Yulianus Cap, salah satu Warga Desa Ngalo-Ngalo seusai bertemu dengan Anggota DPRD Halbar menyatakan kedatangan mereka untuk menemui Komisi III guna membicarakan mengenai upah tukang yang belum diberikan oleh pihak PPK.

"Rumah yang sudah selesai itu ada 37 unit dan yang belum selesai masih dalam tahap pembangunan itu ada sekitar 16," kata Anus sapaan akrabnya.

Anus dan kawan-kawannya berharap pemerintah secepatnya mencairkan upah kerja tukang.

Anus bilang, pekan lalu mereka didatangi oleh PPK dan  mengancam tak akan membayar upah tukang jika sisa pekerjaan tidak diselesaikan.

Upah tukang setiap penerima BSPS itu senilai Rp. 2,5 juta dan pencairan dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama bahan material serta upah tukang Rp 1. 250.000 diberikan dan untuk tahap berikutnya sebagian bahan dan juga uang Rp. 1.250.000.

Anggota Komisi I DPRD Halbar Atus Sandiang saat ditemui di kantor DPRD Halbar usai lakukan pertemuan dengan Warga Ngalo-Ngalo menyatakan, tuntutan dari Warga Ngalo-Ngalo itu sebenarnya ranahnya komisi III yang menangani masalah pembangunan namun karena  Komisi III belum datang maka dirinya terpaksa menemui mereka.

"Yang jadi persoalan ini tukang kejar tuan rumah untuk segera selesaikan upahnya, soal upah tukang itu tanggung jawabnya tuan rumah cuma masalahnya ini bantuan dari Pemerintah," ujarnya

Meskipun begitu, dirinya akan membicarakan masalah ini ke Komisi III untuk kembali lakukan pertemuan dengan Warga Ngalo-Ngalo agar supaya dapat diselesaikan masalah tersebut

Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Halbar, Yafet Tjanu saat ditemui di kantornya justru menyalahkan tukang kerja karena merujuk Petunjuk Teknis (Juknis) pekerjaan.

"Jadi upah tukang tidak dicairkan oleh PPK dari provinsi karena kesalahan mereka itu kerja tidak sesuai juknis jadi kalau cor slof itu sudah dibuat maka diambil gambar dan langsung dikirim ke PPK karena PPK dari Provinsi karena ini dianggarkan langsung oleh APBN," jelasnya.

Dia bahkan mengimbau kepada masyarakat penerima bantuan agar mengikuti petunjuk yang diberikan oleh PPK.

"Peningkatan Kualitas Rumah atau renovasi yaitu Rp17,5 juta untuk setiap penerima," katanya.

Penulis:

Baca Juga