Hukrim
Modus Jalan-jalan, Sopir Angkot Perkosa Remaja
Ternate, Hpost - Oknum sopir angkot di Kota Ternate Maluku Utara (Malut), terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah diduga memperkosa seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada wartawan, Selasa 28 Juli 20209 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 27 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIT sore kemarin.
Kronologinya, pelaku berinisial HS (27) membujuk korban yang baru berusia 14 tahun untuk jalan-jalan dengannya. Korban yang lugu, mengiyakan bujukan pelaku.
Keduanya lantas jalan-jalan menggunakan angkot milik HS. Namun sesampainya di Kelurahan Jati, Kota Ternate Selatan, pelaku justru menghentikan mobilnya.
“Pelaku lalu memperkosa korban di dalam angkot,” ujarnya.
Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakannya pada ibu kandungnya. Sang ibu pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ternate hari ini.
“Sekarang lagi kita dalami kasus ini. Pelaku dan korban sedang diperiksa,” jelasnya.
Riki menambahkan, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya 5 sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya.
Komentar