APBD Tikep

Empat Fraksi Kompak Tolak LPP APBD Kota Tikep 2019, Ini Alasannya

Rapat penyampaian pandangan akhir fraksi di Kantor DPRD Tikep, 30 Juli 2020.

Tidore, Hpost – Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan kompak tolak Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dalam rapat penyampaian pandangan akhir fraksi di Kantor DPRD Tikep, 30 Juli 2020.

Empat fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB dan Hanura),  Fraksi NasDem (Nasdem dan Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN dan Perindo),  dan Fraksi Demokrat Sejahtera (Demokrat dan PKS). Sedangkan yang menerima LPP tersebut hanya satu fraksi yakni Fraksi PDI-P.

Penolakan empat fraksi itu disertai pandangan yang kritis terhadap persolan di daerah tidak tuntas dilaksanakan oleh wali kota dan wakilnya.

Tidak hanya itu, rata-rata fraksi tersebut meragukan predikat WTP yang disematkan BPK Perwakilan Maluku Utara terhadap LPP APBD 2019 Kota Tikep.

Yang menarik adalah pandangan fraksi PKB yang disampaikan juru bicara Murad Polisiri dalam sidang paripurna siang tadi. Politisi PKB itu menyentil secara khusus anggaran perjalanan dinas wali kota dan wakil walikota Tikep baik di dalam dan luar daerah.

"Total perjalanan dalam daerah untuk Walikota Rp 900 juta dan wakil walikota Rp 950 juta," ketus Murad.

Sementara itu, pada laporan realisasi walikota menghabiskan biaya perjalanan dalam daerah sebesar Rp. 603.705.000 sedangkan wakil walikota sebesar Rp. 732.604.000. Data tersebut menunjukkan bahwa anggaran perjalanan dinas dalam daerah, Wakil Walikota dialokasikan lebih besar dari Walikota berikut realisasinya.

"Padahal dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah sangat jelas menjelaskan tugas, wewenang dan hak keuangan walikota dan wakil walikota. Oleh karena itu, bagaimana mungkin seorang wakil walikota memiliki biaya perjalanan dinas lebih besar dari seorang walikota padahal tugas dan keuangan walikota lebih besar daripada wakil walikota," pungkasnya.

Sedangkan perjalanan dinas luar daerah walikota dan wakil walikota tahun 2019 juga menunjukkan angka yang begitu besar. Dimana, biaya perjalanan untuk Walikota dianggarkan senilai Rp 2.560.000.000 (realiasi sebesar Rp. 2.367.689.317), sementara untuk wakil walikota diplot sebesar Rp. 2.000.0000 dan realisasinya sebesar Rp. 1.703.824.700.

"Jika realisasi anggaran perjalanan baik dalam maupun keluar daerah sebesar itu maka kami pastikan dalam satu tahun anggaran Walikota dan wakil Walikota sudah tidak berkantor, karena telah menghabiskan waktu hanya untuk urusan perjalanan," papar dia.

Tidak hanya itu, terungkap adanya belanja sewa transportasi darat dan air untuk walikota dan wakil walikota. Belanja sewa transportasi darat untuk Walikota dan Wakil Walikota tahun 2019 Rp 800 juta lebih sementara untuk sewa transportasi air senilai kurang lebih Rp 900 juta.

"Hal ini menunjukkan bahwa terjadi double anggaran sebab dalam biaya perjalanan dinas sudah termasuk sewa transportasi di dalamnya. Lagipula, item tersebut tidak tercantum dalam dokumen APBD Kota Tikep tahun 2019 namun pada laporan realisasi PANSUS LPP menemukan item belanja tersebut," beber dia.

"Jika benar anggaran sebanyak itu dianggarakan untuk sewa transportasi maka alangkah baiknya kita mengkonversi anggaran tersebut untuk pengadaan Spead Boad yang justeru pembiayaanya lebih murah dibandingkan dengan pembiayaan mobiltas darat dan air. Sayangnya ketika masalah ini dipersoalkan, pemerintah daerah tidak mampu mempertangungjawabkan hal tresebut dihadapan Pansus LPP," jelasnya.

Penulis: Ata

Baca Juga