Daftar Pemilih
Ribuan Orang di Halmahera Barat Tidak Penuhi Syarat sebagai Pemilih

Jailolo, Hpost – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat menemukan sebanyak 1.386 jiwa pilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada 9 Desember 2020 mendatang.
Temuan itu berdasarkan hasil rekapan sementara pada tahapan pencocokan dan penilitan (Coklit) data oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang di 8 kecamatan yakni Kecamatan Jailolo 154 jiwa, Jailolo Selatan 131 jiwa, Kecamatan Sahu 108 jiwa, Sahu Timur 161 jiwa, Loloda 331 jiwa, Ibu Selatan 158 jiwa, Ibu 175 jiwa dan Tabaru 134 jiwa.
Devisi Data dan Informasi KPUD Halmahera Barat, Abdurahman R.Sulaiman, Rabu 5 Agustus 2020 mengungkapkan, jiwa pilih yang tidak memenuhi syarat tersebut bervariasi. Ada yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga sudah menjadi anggota TNI/Polri.
"Ada juga temuan perubahan data NIK dan KK yang berbeda dan sementara prosesnya juga masih berjalan, nantinya di serahkan oleh PPDP secara berjenjang kemudian di tanggal 5 sampai 14 September kami rekap sekaligus penetapan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)" tandasnya.
Petugas penyelenggara tingkat bawah dalam melaksanakan tahapan coklit di lapangan juga di bekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) baik menggunakan sarung tangan maupun masker.
Dia menyebutkan, khususnya untuk lokasi karantina pasien Covid-19 di rumah susun (Rusun) Desa Acango, Jailolo maupun RSUD oleh petugas pendataan melalui rumah mereka. Mengingat nama mereka juga sudah tercantum dalam formulir A-KWK di masing-masing Desa asal. Demikian halnya dengan penghuni Lapas Jailolo, hanya sebatas permintaan data jumlah narapidana oleh KPUD.
Dia berharap agar setiap warga dapat berperan aktif, salah satunya dengan mengecek namanya melalui link KPUD lindungi hak pilih, sehingga hak-hak mereka dalam menyalurkan hak pilih 9 Desember nanti dapat tercapai.
Komentar