Multi Year

Fraksi KNBK DPRD Malut Nilai Dua Ranperda Multi Year Janggal

Sofifi, Hpost - Fraksi Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan (KNBK) Dewan Provinsi (Deprov) Maluku Utara (Malut) menilai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sangat bersifat temporer dan janggal secara subtansial.

Dua Ranperda tersebut yakni, Ranperda Tahun Jamak Pembangunan Infrstruktur Pendukung STQ Tingkat Nasional Ke XXVI Malut Tahun Anggaran 2020-2021, dan Ranperda Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara.

Hal ini di sampaikan oleh Juru Bicara Fraksi KNBK, dr. Haryadi dalam Rapat Paripurna ke 17 masa persidangan ke tiga Tahun sidang 2020 di Gedung DPRD Provinsi Malut pada Senin, (10/8), tentang pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap empat Ranperda.

Haryadi menyampaiakan, empat ranperda dua diantaranya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Kearsipan,

“Pada prinsipnya Fraksi KNBK sepakat kedua Rancangan Perda ini layak dan telah memenuhi syarat untuk dibahas lebih lanjut, diharapkan segera untuk tetapkan sebagai Perda Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ucap Haryadi.

Namun, Menurut Haryadi, dua Ranperda yang diluar Program Pembentukan Perda telah disepakati melalui Berita Acara Persetujuan Bersama Biro Hukum dan Badan Pembentukan Perda DPRD Malut Nomor 10 /Bapemperda/DPRD dan Nomor 188.34/66/B, yakni Ranperda tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke XXVIMalut, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara.

Melanjutkan Pandangan Umum Fraksi KNBK, terkait dua Ranperda tersebut, maka terdapat beberapa hal Utama yang dinilai layak untuk disampaikan sebagai pendahuluan Pandangan Umum. Fraksi KNBK, mengingatkan kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah, bahwa dua perda yang diusulkan belakangan oleh pemerintah di luar Propemperda.

Fraksi KNBK menilai, kedua Ranperda hanya bersifat temporer dan janggal secara subtansial. Meski itu dibenarkan dalam Pasal 15 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019, tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Utara, tetapi perlu digaris bawahi di dalam pasal tersebut yakni pada huruf d, bahwa Perda merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, setelah propemperda ditetapkan.

Dengan demikian, rancangan perda tahun jamak tidak boleh bertentangan pada permendagri no 33 tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, sebagaimana lampiran lembaran negara Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 /Pmk.02/2018 Tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan.

Fraksi KNBK berpendapat bahwa, Ranperda seharusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan kebijakan anggaran tahun 2020. Khususnya, Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang bersumber dari Dana Pinjaman dimana dokumen persetujuan daftar pinjaman, tidak menyebutkan bahwa pinjaman akan dimanfaatkan ke kegiatan tahun jamak (multi years), sehingga perda ini dapat dikatakan berlaku surut.

Pandangan Umum Fraksi KNBK dengan alasan yang subtansial, yang pertama, Setelah mencermati kedua Ranperda tersebut, menemukan kegiatan satu tahun mata anggaran yang telah disahkan dan selesai ditenderkan. Oleh karena itu, Ranperda ini berlaku surut karena mengatur kegiatan yang sudah berjalan.

Kedua, di sisi lain, kegiatan tahun jamak bisa dijalankan melalui kesepakatan DPRD dan Pemerintah Daerah pada Nota Kesepahaman APBD tahun 2020. Hal ini tertuang dalam Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020, Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.

Menimbang urgensi kegiatan yang tertuang dalam dua perda tersebut, Fraksi KNBK menyarankan kepada pemerintah agar sejumlah kegiatan yang diusulkan dalam Ranperda dimasukkan pada Rancangan APBD-Perubahan.

Selain itu, Fraksi KNBK juga menemukan kejanggalan lain seperti, pemilahan jenis kegiatan yang sebenarnya bisa lakukan dalam satu paket jenis kegiatan seperti pada pasal 5 huruf (j), pembangunan dan pengembangan rumah sakit daerah sofifi (draf ranperda), yang dibagi ke dalam 9 jenis pekerjaan berbeda dengan nilai dan volume lebih kecil, misalnya Cut dan Fil dengan Pagu Rp 2,7 Miliar.

“Anehnya, jenis pekerjaan dimasukan sebagai nama kegiatan. Lucunya pekerjaan senilai Rp 2,7 Miliar di masukan dalam kegiatan tahun jamak sehingga tidak mengesankan ini bagi-bagi proyek. Kejanggalan ini harus dijawab oleh pemerintah, kami meminta penjelasan utuh Gubernur Malut,” pungkasnya.

Penulis: Dim
Editor: Firjal

Baca Juga