Kredit

Kuasa Hukum Azwin: Perbuatan BRI Sudah Melawan Hukum

Kantor BRI Cabang Ternate || Foto: Layank/Hpost

Sanana, Hpost - Perbuatan pihak BRI Cabang Ternate melalui BRI KPC Sanana sudah melawan hukum. Karena  atas permintaan kliennya terkait dengan masalah kredit dengan jaminan satu rumah permanen yang bersertifikat sejak 2010 lalu dilunasi oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan ahli waris.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, dari Azwin Parasesa Thamrin, Kuswandi Buamona kepada sejumlah wartawan di Pengadilan, Senin 10 Agustus 2020.

Kuswandi bilang, awalnya pelunasan tanpa  pengetahuan ahli waris, padahal ini yang kredit meninggal, jadi yang bertanggungjawab harus ahli warisnya.

"Kalau ada tunggakan harusnya pihak bank konfirmasi dengan ahli waris bukan haji ata yang tidak ada hubungan keluarga. Kalau misalnya tidak mampu ya lelang itukan prosedurnya, "jelasnya.

Menurutnya, diduga ini objek sengaja mengambil keuntungan dari objek tersebut. Karena uang yang di kredit di bank BRI 200 juta dalam perjalanan sudah ada pembayaran tiba tiba yang bersangkutan meninggal. Dan saat mediasi pihak bank bilang pulangkan modal pokok dari awal. Sedangkan sudah pernah bayar harusnya sudah ada pengurangan pembayaran tidak lagi membayar full.

Apalagi Rumah dialihkan ke Hi. Ata yang tidak ada hubungan keluarga dengan kliennya.

"Kemudian dia mengambil lagi uang ke bank 400 juta dibayar 200 juta 200 ratus juta di ambil. Mereka mengambil keuntungan, padahal sertifikatnya ada di bank kenapa bank berani mencairkan anggaran atas nama orang lain. Bank berani menjadikan sertifikat orang lain untuk mencairkan uang ke orang lain tanpa persetujuan ahli waris," paparnya.

Saat mediasi pada Senin 10 Agustus, pihak Bank ngotot di angka-angka-pembayaran. Dari kuasa hukum fokus pada perbuatannya, karena perbuatan ini sudah termasuk melawan hukum.

"Dari kuasa hukum fokus pada perbuatannya, karena perbuatan ini sudah termasuk melawan hukum. Apalagi bank tahu prosedurnya, tapi melanggarnya," tegasnya.

Kemudian Tanpa peringatan apapun di tahun 2010, pihak bank menyuruh kosongkan rumah dengan mengatakan sudah lunas. Padahal pihak ahli waris tidak tahu menahu soal itu, kalau memang lunas kenapa rumah harus dikosongkan? Harusnya kembalikan objeknya yakni sertifikat rumah.

"Karena urusan pihak ketiga tidak ada urusan. Itu urusan pihak bank dengan pihak ketiga bukan dengan pihak kedua,"tegasnya lagi.

Anehnya lagi pihak ketiga tidak ada hubungan keluarga dengan pihak kedua, akan tetapi pihak bank merestui untuk melakukan pembayaran kredit di bank tanpa sepengetahuan ahli warisnya. Dan kini rumah tersebut ditempati oleh pihak ketiga yang tidak ada hubungan keluarga.

"Kalau masalah kerugian Kline rugi banyak melebihi kredit di bank untuk pengurusan ini. Karena tidak ada penyelesaian dan dipimpong. harus lelang dan kalo sisa lelang dikembalikan ke ahli waris. Tapi sudah prosesnya dari 2010, kedua mereka ambil keuntungan dari objek rumah untuk pembayaran selanjutnya. Pihak bank dasar hukum apa sehingga kredit 200 juta tidak ada asuransi?,” tanyanya

Selanjutnya Mediasi kedua ngototnya itu akad, tapi yang ditunjukan tadi semacam berita acara, kalau akad itu dibuat di notaris. Bank harusnya terbuka agar dilihat kredit itu ada asuransi dan tahu pembayaran sudah sampai dimana? Kredit 2010, meninggal 2011 akhir pasti ada pembayaran.

Sementara Kepala Bank, usai mediasi di pengadilan, tidak mau diwawancarai, alasannya belum makan, langsung bergegas menuju mobilnya. Kemudian sejumlah wartawan menuju ke kantornya, tapi dia beralasan masih capek karena baru tiba langsung mediasi di pengadilan. " Pak bilang besok saja, karena dia masih capek," kata satpam BRI di Desa Fatce, Sanana.

Penulis:

Baca Juga