Sula

Hendrata Thes Dinilai Tidak Becus Urus Kepulauan Sula

Demo PMII Cabang Sula, di Kota Sanana, Rabu 12 Agustus 2020 || Foto: Tat/Hpost

Sanana, Hpost - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menilai Bupati Hendrata Thes tidak becus urus Kabupaten Kepulauan Sula.

Dalam orasinya Sahril Soamole mengatakan, sudah hampir lima tahun ini berdasarkan kajian PMII hampir seluruh desa bermasalah mulai dari aspek anggaran hingga struktur kepemimpinan di tingkat desa.

Sudah begitu, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Hendrata Thes tidak mampu merespon secara baik.

Sahril bilang, permasalahan yang berada di Desa Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur terkait anggaran Dana Desa (DD) 2019 yang diduga bermasalah.

Mantan pejabat Kepala Desa (Kades) Abdul Halim Umasugi telah melakukan musyawarah bersama masyarakat Waisakai dengan menyampaikan anggaran Dana Desa (DD) 2019 akan di alokasikan untuk pengadaan pembelanjaan mesin senilai Rp 1,5 miliar lebih di Desa Waisakai. Namun mesin tersebut hingga kini belum juga bisa di fungsikan lantaran ada beberapa item belum dibelanjakan oleh Pemda Waisakai.

"Benar mesin sudah berada di Desa Waisakai akan tetapi sampai saat ini masih belum bisa di aktifkan akibat beberapa item yang menjadi kebutuhan dasar mesin belum juga di belanjakan pemerintah desa," ungkap saat menggelar aksi di depan pertokoan Sanana, Rabu 12 Agustus.

Sementara kader PMII lainnya, Munandar Makean, menjelaskan, total anggaran di Desa Waisakai 2019 kurang lebih senilai Rp 1,5 miliar. Namun, apa yang telah dijanjikan oleh mantan Pj Kades Abd. Halim Umasugi belum direalisasikan.

Munandar memaparkan, saat ini mesin sudah berada di desa, namun belum bisa diaktifkan lantaran ada beberapa item kebutuhan dasar mesin belum dibelanjakan di antaranya, Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai Rp 216.000.000 juta, Oli sebesar Rp 11.700 juta, air radiotor Rp 3.500.000, Panel Rp 264 juta.

Belum lagi, sejumlah kebutuhan lain yakni, MSB di 283 rumah sebagian belum juga terpasang, kontak lampu 283 rumah sampai saat ini belum terpasang. Sementara instalasi di 9 rumah belum terpasang.

“Seharusnya, dalam pembelanjaan sudah di atas miliaran  mestinya harus menggunakan pihak ke tiga sehingga pembelanjaan terlaksana dengan baik," terangnya.

Munandar menilai mantan Pj Kades Waisakai beserta perangkat desa lainnya gagal dalam mengelola ADD dan DD 2019 berdasarkan amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 10 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa poin (a) (b) dan (c).

Iya meraka (Perangkat desa red) gagal dalam pengelolaan ADD dan DD di Desa Waisakai," tutupnya

Penulis: Tat
Editor: Firjal

Baca Juga