Rencana Kenaikan Cukai Rokok Masih Dikaji

Ternate, Hpost - Rencana kenaikan tarif Cukai Harga Tembakau (HCT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan oleh Kementerian keuangan (Kemenkeu) masih perlu dikaji kembali. Pasalnya dalam masa pandemi covid 19 seperti saat ini, justru sangat sulit untuk memulihkan penerimaan cukai rokok.
Kebijakan tersebut ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan. Sebagaimana yang telah tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 77/PMK.01/2020 tentang rencana strategis kementerian keuangan 2020-2024 dimana beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kota Ternate, Eko Budiyanto saat diwawancarai mengaku dengan adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, semua berada di kantor pusat. Menurutnya, hal ini merupakan kewenangan dari Kemenkeu untuk mengatur regulasi kenaikan tarif cukai.
Eko bilang untuk kenaikan tarif cukai harus diimbangi dengan kondisi saat ini, dimana Indonesia khususnya Maluku utara sedang dilanda wabah Corona.
"Negara masih banyak membutuhkan anggaran dalam penanganan covid 19, sehingga negara juga masih terfokus dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN),"jelasnya, Rabu 19 Agustus 2020.
Meski demikian, namun Eko menyebutkan PEN tidak ada kaitannya dengan kenaikan cukai, melainkan ini lebih berpihak pada industri atau pengusaha yang justru lebih membutuhkan kebijakan fiskal seperti stimulus, dalam artian untuk sektor ekonomi dengan langkah pengurangan karyawan ataupun sisi perpajakannya.
Lebih lanjut Eko menambahkan untuk Total Target Penerimaan Cukai berskala nasional sebesar Rp 172.9 triliun yang terbagi Hasil Tembakau / Rokok Rp 165.65 triliun, Etil Alkohol Rp 0.15 triliun dan MMEA Rp 7.10 triliun.
Sementara itu Kepala Sub seksi Hanggar II Pabean dan cukai Ternate, Sukirman Busrah juga menambahkan bahwa di saat pandemi covid 19, Bea Cukai Ternate memberikan kemudahan fasilitas pada pembayaran cukai dimana pada PMK nomor 30 tahun 2020 menyebutkan khusus untuk penundaan pembayaran cukai, jika pada masa normal batas waktunya hanya 60 hari, maka pada pandemi diberikan kelonggaran waktu hingga 90 hari atau 3 bulan.
"Selama ini kan pembayaran cukai bisa ditunda hingga 60 hari tapi pandemi maka diperpanjang hingga 90 hari," tutupnya.
Komentar