Tikep
Pimpinan DPRD Tikep Akui Akurasi Audit BPK yang Ditolak Empat Fraksi

Ternate, Hpost - DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengaku tidak meragukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara, dalam Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan (LPP) Pemkot Tikep tahun anggaran 2019.
Hal tersebut diungkapkan usai Ketua DPRD Kota Tikep Ahmad Ishak dengan rombongan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke kantor BPK RI Perwakilan Malut, Rabu 26 8 Agustus.
"Kunjungan unsur pimpinan DPRD Kota Tikep ini dengan BPK-RI perwakilan Malut hari ini, banyak berdiskusi banyak hal salah satunya terkait dengan LPP Pemkot Tikep 2019 kemarin itu, bahwa kami (DPRD Kota Tikep) secara kelembagaan tidak meragukan hasil audit BPK-RI perwakilan Malut," kata Ketua DPRD Kota Tikep Ahmad Ishak, kepada Halmaherapost.com, Rabu 26 Agustus 2020, di lobi kantor BPK-RI perwakilan Malut, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Mochtar Jumati dan Ratna Namsa, serta Sekwan Tikep Ikbal Japono.
Sebelumnya, empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan kompak menolak Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dalam rapat penyampaian pandangan akhir fraksi di Kantor DPRD Tikep, 30 Juli 2020.
Empat fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB dan Hanura), Fraksi NasDem (Nasdem dan Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN dan Perindo), dan Fraksi Demokrat Sejahtera (Demokrat dan PKS). Sedangkan yang menerima LPP tersebut hanya satu fraksi yakni Fraksi PDI-P.
Ponolakan empat fraksi itu karena meragukan predikat WTP yang disematkan BPK Perwakilan Maluku Utara terhadap LPP APBD 2019 Kota Tikep.
Atas sikap itu, Ahmad Ishak bilang, aksi penolakan terhadap LPP Pemkot Tikep 2019 itu harus diikuti dengan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemkot, sehingga sesuai regulasi Pemkot Tikep bisa menindaklanjuti dengan kententuan yang berlaku.
"Prinsipnya dalam pembahasan Perda terkait dengan LPP tidak ada persetujuan bersama dengan pihak Pemkot Tikep dan kami tak meragukan hasil audit BPK.”
Menurut Ahmad, pendapat teman-teman fraksi akan dibicarakan dalam rapat internal Banggar.
Sementara itu, Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Maluku Utara, Yuana Dwiarta, menegaskan proses prosedur pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sudah sesuai standar BPK.
“Terkait dengan LPP Wali Kota yang ditolak DPRD Tikep sudah merupakan kewenangan DPRD secara politik untuk menerima atau menolak,” papar Yuana.
Komentar