Perkara
Penyelidikan Dugaan Korupsi DD Goal Bakal Dihentikan

Jailolo, Hpost - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Halmahera Barat bakal menghentikan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Goal Kecamatan Sahu Timur.
Pemberhentian penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, lantaran temuan kerugian negara atas kasus itu hanya sebesar 4 juta. Selain itu temuan kerugian negara tersebut juga sudah disetor ke khas desa.
Kanit Tipikor Polres Halbar, Bripka Ashari yang dikonfermsi Kamis 27 Agustus 2020 mengungkapkan kaitan dengan penanganan dugaan kasus korupsi DD Goal sendiri menindaklanjuti adanya rekomendasi Inspektorat Halbar atas desakan masyarakat.
Penanganan kasus tersebut juga sebelumnya sedari awal sudah dihentikan lantaran sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp4 juta, yang disampaikan oleh Inspektorat. Namun, oleh kuasa hukum kades Goal menghendaki dilakukan gelar perkara, sehingga bakal ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Jadi soal penanganan kasus ini kami juga berdasarkan edaran Kejaksaaan Agung (Kejagung).Kerugian negara juga hanya 4 juta. Sedangkan dalam edaran Kejagung juga minimal kerugian negara mencapai 50 juta. Temuan ini juga sudah ada proses pengembalian ke khas desa," katanya
Dikatakan, temuan dugaan penyalahgunaan dana desa Goal sendiri berdasarkan rekomendasi Inspektorat ke Polres, terkait temuan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017 terkait dengan pengadaan bibit pala yang dipertanyakan oleh kelompok tani.
Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengaku, Inspektorat tugasnya mem-follow up laporan masyarakat, dengan membuktikan ada tidaknya temuan kerugian negara.
Misalnya jika sudah dibuktikan ada kerugian negara maka yang bersangkutan akan dipanggil dan direkomendasikan segera untuk melakukan pengembalian. Namun jika sudah di lakukan pengembalian maka tugas Inspektorat sampai disitu.
"Persoalnya masyarakat ini kan ujung-ujungnya mau kades dihentikan ataupun dipenjara. Sementara pemberhentian kades ini juga ada mekanismenya, kalau dipenjara itu ranahnya penegak hukum,"ungkap Julius seraya mengakui tidak menghafal secara pasti kerugian dana desa Goal yang menjadi temuan Inspektorat itu.
Komentar