Pilkada Serentak

Kampanye Virtual: Akun Resmi Paslon Wajib Diketahui Penyelenggara

Ketua KPU Provinsi Malut, Pudja Sutamat

Ternate, Hpost - Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat saat dikonfirmasi menjelaskan, sebelum masuk tahapan pendaftaran dan tahapan kampanye virtual. Paslon terlebih dahulu mendaftarkan akun resmi Sosial Media (Sosmed) mereka, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain sebagainya.

"Nah, kalau mau kampanye virtual harus pakai akun resmi mereka, yang sudah di daftarkan sebelumnya. Kalau kedapatan pakai Sosmed lain, kami (KPU-red) tidak bertanggung jawab. Dan jika ada pelanggaran, maka itu masuk rananya Cyber Crime Polri RI," tegasnya saat dijumpai disela-sela kerja, Senin 31 Agustus 2020.

"Kampanye virtual yang nanti dilakukan bersifat bebas, namun di dalamnya tidak diperbolehkan menyiarkan iklan, karena iklan hanya kami yang mengeluarkan. Selain itu, kampanye tidak boleh berbau sara, provokasi, menyinggung ideologi negara dan hal-hal yang dilarang dalam kampanye," sambungnya.

Sambung Pudja, merujuk pada Peraturan KPU (P-KPU) baru, yang nanti dikeluarkan sehari dua. Ada sedikit perbaikan tahapan kampanye, perbaikan yang dimaksud tidak lain perubahan dan penambahan item. Pertama, pengurangan jumlah umbul-umbul, spanduk dan baliho sebesar 50 persen yang dikeluarkan KPU.

Kedua, peserta pemilihan bisa mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) selain yang difasilitasi KPU, yang tentunya jumlahnya dibatasi. Ketiga, harga alat kampanye yang disediakan Paslon naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 60 ribu per item, seperti kaos, ikat kepala, payung dan lain sebagainya.

"Sisanya, seperti kampanye pertemuan terbatas masih ada, rapat umum masih ada, debat publik masih ada dan acara lain yang diperbolehkan. Namun di era pandemi sekarang ini, wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku," tegas Pudja.

Lebih jauh kata Pudja, sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan pada 3 s/d 10 September 2020. Sebelumnya Paslon wajib mengantongi hasil Swap Tes terlebih dahulu. Yang mana, KPU telah membuka dan menyediakan hal itu sejak 28 Agustus s/d 3 September 2020.

"Kita sudah siapkan, dan itu dilakukan di RSUD Chasan Boesoirie secara cuma-cuma. Tapi, jika Paslon punya hasil Swab Tes dari pemeriksaan kesehatan lain, juga diperbolehkan. Namun jika pada saat pemeriksaan kesehatan, ada sejumlah Paslon yang teridentifikasi Covid-19, maka harus dilakukan tahapan isolasi selama 10 hari dan tidak diperkenankan mengikuti tahapan pendaftaran (menghindari penyebaran-red)," ujar Pudja.

"Kalaupun harus diisolasi selama 10 hari, tidak akan mengganggu tahapan pemeriksaan kesehatan dan pendaftaran. Karena, jeda waktu sampai tahapan selanjutnya yakni penetapan adalah 23 September 2020. Dan yang harus digaris bawahi adalah KPU tidak menggugurkan Paslon bersangkutan yang terindikasi Covid-19,"tandas Pudja.

Penulis: Awi
Editor: Firjal

Baca Juga