Utang

PT IWIP Berhutang ke Pemda Halmahera Tengah, Ini Besarannya

Hutan yang semakin hari habis karena ulah Perusahan PT IWIP/WBN di Halmahera Tengah || Foto: Dokumentasi AMAN MALUT

Weda, Hpost - Perusahaan raksasa yang beroperasi di Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah yakni PT IWIP masih mengabaikan kewajibannya.

Perusahaan dengan Investasi 10 Miliar Dollar AS dari tiga investor Tiongkok, yaitu TSINGSHAN, HUAYOU, dan ZHENSHI ini masih menunggak sejumlah pembayaran pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) terkait pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Retribusi.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil saat melakukan Rapat kerja dengan instansi terkait yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Disnakertrans di aula DPRD, Rabu 2 September 2020.

Menurutnya, ada berapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dibayar oleh PT IWIP.

Seperti pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu ada dua potensi, pertama, Pajak Mineral Bukan Logam Batuan, untuk tunggakan tahun 2019 senilai  300 juta lebih tetapi di minggu ini sudah diselesaikan. Kemudian yang belum dibayar itu senilai 20 miliar lebih, dan potensi itu adalah penimbunan yang ada  ditempat penimbunan ore, dan aliterasi jalan Nasional yang dilaksanakan oleh PT IWIP.

Selain itu, untuk potensi PBB itu ada kurang lebih 700 juta lebih,"Jadi khusus untuk di Dispenda, PT IWIP harus bayar itu ada kurang lebih 20.700.000,- juta sekian," ungkapnya.

Sedangkan kalau untuk pada dinas PTSP ada retribusi IMB diantaranya Klinik, Kantin, kantor PT IWIP,  Apartemen, dan mes karyawan.

Sehingga potensi yang harus dibayar oleh PT IWIP ke daerah tetapi prosesnya sampai sekarang masih dilakukan perhitungan, nanti setelah perhitungan baru penetapan.

"Tadi disampaikan oleh Kadis itu kurang lebih ada 7 miliar," cetusnya.

Politisi Gerindra ni juga mengatakan, selain itu juga dalam rapat tadi kadis juga menyampaikan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk tahun 2020 itu diangka 1500 orang lebih.

Akan tetapi pada bulan januari-juli itu yang sudah memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) itu kurang lebih 600 lebih Tenaga Kerja Asing (TKA), yang sudah bayar retribusi IMTA itu baru 500 orang lebih itu senilai 8,7 miliar.

"Masih ada 160 TKA yang SKT sudah terbit tetapi agen belum membayar IMTA. Dan itu akan kami kejar, karena potensinya kurang lebih 2,7 M untuk yang SKT sudah keluar di bulan Januari-Juli," jelasnya.

Ahlan yang juga anggota Fraksi Gerakan Rakyat mengatakan di PT IWIP juga ada agen yang menyalurkan TKA PT IWIP itu dari 600 orang lebih itu masih ada tunggakan, karena itu kami berharap agar diselesaikan.

"Ini industri besar, jadi PT IWIP kalau boleh konsisten untuk bisa dibayarkan karena ini terkait dengan kewajiban perusahan dan hak daerah," imbuhnya.

Kami juga berharap kepada PT IWIP agar memberikan kemudahan akses kepada pemda untuk mengukur potensi-potensi terkait dengan retribusi IMB dan PBB.

"Kalau boleh dipermudah, memang saat ini terjadi kesulitan di lapangan," harapnya.

Penulis:

Baca Juga