Pilbup Halsel

Akhir Cerita Petahana di Negeri Saruma, Sendiri Ditemani Gerindra

Bacan, Hpost - Calon bupati petahana Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Bahrain Kasuba (BK) dipastikan tidak ikut menjadi peserta Pilkada 2020. Pasalnya, hingga masa pendaftaran pasangan calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berakhir Minggu 6 September 2020 pukul 24.00, BK tak kunjung mendaftarkan diri.

Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim yang dikonfirmasi menyatakan, bakal calon wakil bupati Muhlis Sangaji sempat datang ke KPU sekitar pukul 23.30 WIT. Muhlis didampingi Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra.

“Tapi bakal calon bupati Bahrain Kasuba kan tidak datang. Sesuai aturan, yang pertama dilakukan KPU ketika balon datang adalah mengonfirmasi kehadiran mereka. Sedangkan ini bakal calon bupatinya sendiri bahkan tidak datang,” tutur Darmin.

Ketidakhadiran BK membuat proses pendaftaran untuk pasangan ini tak bisa dilakukan. Otomatis, KPU juga tak perlu bersusah payah memeriksa keabsahan dokumen persyaratan yang dibawa balon.

“KPU bahkan belum sampai ke tahapan memeriksa dokumen untuk bapaslon yang ini. Karena baru konfirmasi kehadiran bapaslon saja tidak ada orangnya. Berdasarkan ketentuan KPU dan juknis, kalau bapaslon tidak hadir ya kami tidak bisa memproses lebih lanjut,” terangnya.

Darmin menegaskan, Pilkada Halsel hanya diikuti dua paslon. Sebab paslon BK-Muhlis bahkan dinyatakan tak sampai masuk pada tahap pendaftaran, sementara tepat pukul 24.00 tadi pendaftaran sudah resmi ditutup.

“Hari terakhir pendaftaran ini hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, yaitu Helmi Umar Muchsin dan pasangannya La Ode Arfan. Kemudian sampai pada pukul 24.00 Waktu Indonesia Timur hari ini tidak ada lagi pasangan lain yang mendaftar. Sedangkan pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sudah mendaftar pada hari pertama Jumat kemarin,” tutur Darmin.

Darmin menjelaskan, jika bakal calon tak melakukan pendaftaran ke KPU otomatis tak bisa mengikuti perhelatan Pilkada. Sebab pendaftaran menjadi salah satu tahapan Pilkada yang bersifat wajib.

“Yang pasti kalau tidak mendaftar sampai batas waktu yang telah ditentukan ya tidak bisa ikut Pilkada,” ungkapnya.

Kepastian itu, kata Darmin, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Apabila ada pasangan balon yang mendaftar namun dokumen persyaratannya tak lengkap, sambung Darmin, maka KPU akan mengembalikan dokumen balon untuk dilengkapi. Misalnya dokumen B1.KWK dari partai politik yang tidak memenuhi kuota 20 persen dukungan parlemen.

“Jadi dikembalikan berkasnya. Jika paslon mendaftar pada hari pertama, berarti masih ada waktu untuk melengkapi dokumen. Tapi kalau daftarnya pada menit-menit terakhir, kemungkinannya kecil untuk bisa dilengkapi,” tandasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sahril Tahir malam tadi pukul 10.15 WIT Minggu 6 September 2020 mengatakan, rekomendasi B.1.KWK partai gerindra tidak akan berpinda kepada siapapun selain Bahrain Kasuba yang juga incumbent.

"Intinya rekomendasi partai gerindra tidak akan berpindah tangan apapun bentuknya, intinya rekomendasi tetap ke Bahrain Kasuba, itu komitmen kami," tegasnya.

Pada prinsipnya kami dari partai Gerindra tidak akan beralih ke kandidat manapun apapun itu tidak akan. Karena kami akan selalu setia bersama Bahrain Kasuba sampai tahapan pendaftaran berahir

Sekadar diketahui, paslon Helmi-La Ode diusung Partai Nasdem dan Partai Hanura. Sementara Usman-Bassam diusung PDI Perjuangan, PKB, PAN, Partai Demokrat, PKS, PKPI, Partai Golkar, PSI, dan Partai Berkarya. Sedangkan BK-Muhlis sejauh ini hanya mengamankan usungan Partai Gerindra yang punya 3 kursi.

Penulis:

Baca Juga