LHKPN
Ini Daftar Utang Tiga Cakada di Halamhera Barat
Jailolo, Hpost - Tercatat sebayak 3 dari total 4 Calon Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Barat, (Cakada Halbar), Makuku Utara tahun 2020 yang memiliki daftar utang.
Ketiga Cakada yang memiliki utang-piutang sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Danny Missy yang juga petahana, James Uang dan Denny Palar.
Berdasarkan pada LHKPN Cakada Halbar Danny Missy tertanggal 31 April 2020 Periodik - 2019 yang diverifikasi pada tanggal 11 Agustus 2020 tercatat memiliki utang-piutang sebesar Rp.336.598.818, dari total harta kekayaan mencapai Rp. 7.857.531.285.
Denny Palar yang melapor pada 31 Agustus 2020 periodik 2019 dan diverifikasi tanggal 1 September 2020 tercatat memiliki utang sebesar Rp.414.126.726,dari total harta kekayaan sebesar Rp.2.374.413.395.
Sedangkan Cakada James Uang berdasarkan pada laporan LHKPN tanggal 31 Agustus 2020/Periodik - 2019 yang diverifikasi pada tanggal 1 September 2020 tercatat memiliki utang sebesar Rp. 385.250.484 dari total harta kekayaan sebesar Rp.913.922.000, sementara cakada Ahmad Zakir Mando sesuai dari laporan LHKPN tanggal 29 April 2020/ periodik - 2019 yang diverifikasi pada 15 Mei 2020 tercatat tidak memiliki utang dari total kekayaannya sebesar Rp. 1. 355.115.300.
Devisi Teknis KPUD Halmahera Barat, Yanto Hasan ketika dikonfirmasi 6 September 2020, mengakui terkait dengan utang - piutang setiap Cakada menjadi salah satu persyaratan calon yang wajib sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan.
"Namun terkait dengan utang-piutang tentunya akan kita lihat, apakah utang itu bersifat pribadi ataukah menjadi beban negara, kita menunggu rekomendasi dari Pengadilan Tata Niaga adakah cakada yang jatuh pailit, sebab itu merupakan ranah Pengadilan Tata Niaga," jelasnya.
Komentar