DPRD Halbar

Bupati Halmahera Barat Dinilai ‘Bafoya’ Soal Pemekaran Loloda Tengah

Frangky luang Anggota Komisi I dan Juga ketua Fraksi Demokrat || Foto: Ari/Hpost

Jailolo, Hpost - Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara untuk meresmikan pemekaran Kecamatan Loloda Tengah, sebagaimana disampaikan Bupati Danny Missy beberapa pekan kemarin dinilai hanya membodohi masyarakat.

Pasalnya persyaratan pendukung belum juga lengkap, karena usulan pemekaran hingga saat ini baru sebatas persetujuan melalui Kemendagri, belum dibahas oleh DPRD.

"Jadi pemerintah dalam hal ini Bupati Danny agar tidak lagi membodohi masyarakat Loloda, karena sampai saat ini belum ada kodifikasi dan registrasi Kecamatan, maupun masih dilengkapi syarat pendukungnya sebagaimana yang diminta oleh Kemendagri," kata Sekretaris Komisi I DPRD Halbar Joko Ahadi, Senin 14 September 2020, kepada Halmaherapost.com, di Jailolo.

Untuk itu, diharapkan kepada Pemda Halbar agar tidak membuat program hayalan dan kalaupun Pemda memaksa melakukan peresmian Loteng, maka itu akan menjadi temuan sebab anggaran peresmiannya belum di Bahas.

"Karena Peresmian itu bukan hal yang urgen, tetapi tingkat kejelian Dinas Terkait dalam mengawal kodifikasi Kecamatan dan melengkapi persyaratan yang diminta Kemendagri, agar kodifikasi tersebut secepatnya dikeluarkan oleh Kemendagri karena itu urgensi," kata ketua Fraksi Golkar ini.

Senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Demokrat Frangki Luang, menurutnya, langkah yang diambil Pemkab Halbar itu sangat terburu-buru dan terkesan mengejar pencitraan di momentum Pilkada serentak.

Sebab peresmian kecamatan hanya menguras keuangan daerah, lebih baik Bupati Danny Missy di akhir masa jabatannya fokus pada peningkatan jalan Goin-Kedi yang hingga saat ini tak kunjung tuntas.

"Masyarakat Loloda saat ini butuh akses jalan, soal pemekaran alangkah baiknya menunggu terbitnya kodifikasi Kecamatan. Jangan menjanjikan sesuatu yang belum ada kepastian," cetusnya.

Frangki yang juga anggota komisi I DPRD menambahkan, kaitan dengan pemekaran Loteng sendiri, selain diperlukan adanya kodefikasi Kecamatan melalui Kemendagri, yang nantinya ditindaklanjuti oleh DPRD melalui paripurna," cetusnya.

Penulis: Ari
Editor: Firjal

Baca Juga