Ijazah
Skorsing Abujan Dikecam Akademisi Unkhair, NHM Dinilai Bermain Politik

Ternate, Hpost - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu mengecam sikap PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang menskorsing Abujan Abd Latif salah satu alumni (SMA) Muhammadiyah angkatan 1992 yang mempertanyakan keabsahan ijazah kepada pihak sekolah beberapa waktu lalu. Perusahaan tambang emas itu dinilai bermain politik dalam menskorsing Abujan,
“Terkait dengan komentar Abujan yang mempertanyakan kebasaahan izasah salah satu bakal calon Halmahera Selatan sebenarnya tidak mengandung unsur pidana sebagaimana yang disampaikan dan dilaporkan oleh Kuasa Hukum Usman Sidik,” kata Abdul Kadir, kepada Halmaherapost.com, Senin 21 September 2020, di Ternate.
Sebelumnya, Kamis 17 September 2020, Abujan mengatakan, sangat tidak rasional bila seorang kepala SMA Muhammadiyah membenarkan ijazah berbeda Versi dengan kode ob dan oc pada angkatan 1992 yang dipakai salah satunya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan menilai ijazah Usman Sidik itu benar-benar tidak ada masalah.
Dade sapaan akrab kandidat dr Univeritas Islam Indonesia, menilai komentar yang disampaikan Abujan sekadar menyoroti sikap kepala sekolah atau institusi sekolah SMA Muhammadiyah memperjelas keabsahan produk ijazah pada tahun 1992.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Abujan itu membela hak dia sebagai alumni. Selain membela hak dia ini adalah tanggung jawab sebagai alumni untuk mengatakan kepada pihak sekolah bawa harus melakukan verifikasi yang benar terhadap dokumen yang ada,” katanya.
Oleh karena itu, Menurut Dade, pernyataan Abujan merupakan sikap seorang alumni kepada sekolah asalnya. Artinya, terkait sikap NHM menskoring Abujan tidak memiliki hubungan.
“Jadi jangan ditarik-tarik ini ke ranah pekerjaan yang bersangkutan ini tidak masuk akal. HHM kalau mengambil sikap atas desakan pihak-pihak dari luar justru mengaskan bahwa NHM telah berpolitik,” paparnya.
Dade menegaskan, Abujan bertindak sebagai pribadi yang pernah sekolah di SMA Muhammadiyah di lulus di tahun yang sama sehingga memiliki tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan dokumen yang dimiliki.
Atas sikap perusahaan tambang itu, Dade mengecam karena NHM dinilai telah melanggar hak asasi salah satu pekerjanya. NHM dinilai telah mengintimidasi hak warga negara dalam membela kapasitas pribadinya.
“Itu akan terjadi pada kita semua jika kita di tahun yang sama kemudian tidak mendapatkan dokumen yang sama. Hini harus diluruskan oleh pihak sekolah,” tandasnya.
Komentar