Masker
Warga Ternate yang tidak Menggunakan Masker Disidang di Tempat

Ternate, Hpost - Tim Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 hari ini melakukan sidang Yustisi bagi warga kota Ternate yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Sidang Yustisi dilakukan Senin 21 September 2020 di parkiran Jatiland Mall dengan melibatkan tim gabungan dan langsung dengan penerapan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakulan dengan sidang di tempat.
Hal ini dilakukan pasalnya hampir sebulan, tim Gustu sudah melakukan sosialisasi, sehingga mulai hari ini sidang Yustisi digelar di tempat.
Selain itu, ini juga dilakukan untuk menerapkan sanksi penegakan hukum bagi warga yang melanggar Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 20 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19).
Wali kota Ternate Burhan Abdurrahman ketika diwawancara, menyebutkan perihal sidang yustisi tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan Tim Gustu dan gabungan TNI-Polri.
Dengan kegiatan ini, Pemkot berharap masyarakat semakin sadar.
"memang ini sebagai alat saja untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat," ujar Wali kota.
Pada penindakan tersebut, ada sanksi denda dan sanksi sosial.
Katanya, upaya untuk mencegah Corona ini harus dilakukan, apalagi nanti akan ada kampanye, pasalnya jika tidak dilakukan, maka akan mempengaruhi momen Pilkada.
"kalau pada bulan Oktober hingga Desember mendatang kasus Covid-19 naik, maka dipastikan pada momen pilwako di Desember nanti akan terganggu juga," tandasnya.
Terpisah, ketua Pelaksana Penanganan dan Percepatan Arif Gani menyebutkan, untuk jumlah sanksi denda sejak diberlakukan denda masker pada awal bulan September hingga saat ini sebanyak Rp 22 juta.
"itu sudah termasuk sanksi bagi warga tidak pakai masker dan sejumlah tempat usaha seperti rumah makan dan kafe,"singkatnya.
Komentar