Pilkada Serentak

Pilwako Empat Paslon Ditetapkan, Besok Cabut Nomor Urut

KPUD Kota Ternate mengumumkan penetapan pasangan calon || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Ternate resmi mengumumkan penetapan empat bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi Pasangan calon (Paslon).

Ketua KPUD kota Ternate M. Zen A. Karim kepada sejumlah awak media, Rabu 23 September 2020 menjelaskan bahwa penetapan keempat bapaslon ke paslon sudah dilakukan dan berita acara serta Surat Keputusan (SK) bisa diakses melalui website www.kpu/ternatekota.go.id dan live streaming di KPU Ternate.

"Kami umumkan secara langsung di Facebook, jadi SK-nya bksa didownload," jelas Zen.

Keempat paslon yakni Merlisa Marsaoly-Juhdi Taslim, Muhammad Hasan Bay-Asghar Saleh, Tauhid Soleman-Jasri Usman dan paslon Yamin Tawari-Abdullah Tahir dinyatakan memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sebagai paslon untuk mengikuti tahapan pencabutan nomor urut pada pilwako tahun 2020.

Untuk pencabutan nomor urut paslon akan dilakukan pada Kamis 24 September 2020 di Hotel Sahid Bella, Kelurahan Jati kecamatan Ternate Selatan pada pukul 10.00 Wit.

"Hal ini sudah disampaikan kepada paslon, dan berdasarkan ketentuan pada PKPU 9/2020 tentang pencalonan, rapat pleno dilakukan oleh Komisioner selanjutnya disampaikan kepada paslon," pungkas Zen.

Dengan begitu, hasil rapat pleno juga sudah dikirimkan ke masing-masing tim paslon. Ungkapnya.

"Rapat pleno dimulai pada 11.00 Wit dan untuk hasil rapat sudah diimumkan melalui Facebook pada pukul 12.00 Wit sedangkan penyampaian kepada paslon sekira pukul 14.00 Wit (tadi-red),"tandasnya.

Nantinya akan ada penandatanganan Pakta Integritas tentang sama-sama mematuhi protokol kesehatan dan Pemilu damai.

Untuk iring-iringan pendukung paslon tidak diperbolehkan melakukan konvoi atau mobilisasi sebagaimana yang tertuang dalam P-KPU nomor 795/2020.

"Jadi yang datang adalah yang sudah kami koordinasi sehingga selain paslon dan tim pendukung tidak diperbolehkan masuk pada pencabutan nomor urut paslon," ujarnya.

Jika ada paslon yang memaksakan diri untuk melakukan konvoi maka KPUD tidak segan-segan untuk membubarkan massa dan  memberikan sanksi. Pasalnya larangan tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri.

Untuk jumlah pendukung yang datang mendampingi paslon pada pencabutan nomor urut nanti hanya diperbolehkan 15 orang dan ditambah partai pengusung yakni pengurus inti partai sebanyak 5 orang.

"Jadi 15 orang itu diluar dari partai pengusung," tandasnya.

Penulis:
Editor: Firjal

Baca Juga