Perumahan

Program Rumah Layak Huni Akan Dilanjutkan Tahun Depan

Kepala dinas Perkim Provinsi Maluku Utara Djafar Ismail || Foto: Kho

Sofifi, Hpost - Pemerintah provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman sudah mulai dilakukan. Program ini membantu masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni untuk dibangun dengan model semi parmanen.

Kepala dinas Perkim Provinsi Maluku Utara Djafar Ismail kepada wartawan, Selasa 29 September 2020, mengatakan, tipe rumah yang akan di bangun dengan model semi parmanen itu harus benar-benar milik sendiri yang itu dibuktikan dengan sertifikat dan surat keterangan dari kepala Desa/ Kelurahan setempat.

“Rumah yang di bangun benar-benar memiliki sertifikat sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan bersama,” kata Djafar.

Menurutnya, sumber anggaran untuk pembangunan rumah tidak layak huni tersebut dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Program ini sesuai dengan janji gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba kepada masyarakat Malut.

“Memang semua belum dibangun karena factor pandemic yang itu mempengaruhi anggaran, sebab sebgaian sudah masuk refocusing,” ucapnya.

Djafar berharap di tahun 2021 dapat melanjutkan program pembangunan rumah tak layak huni. Meski begitu, dinas akan terus mengecek di masing-masing desa untuk mengetahui berapa jumlah rumah tak layak huni yang belum dan sudah dibangun.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan Perkim Malut Fahmi Rachman mengatakan,  kriteria Rumah Layak Huni (RLH) adalah rumah yang memiliki persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

Untuk menciptakan rumah tersebut harus mempertimbangkan hal-hal seperti struktur konstruksi atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan yang kokoh tidak ada retak-retak.

“Rumah yang dibangun pun harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan diantaranya dinding dan atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai terbuat dari (tanah, papan, bambu/semen atau keramik) dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat (mandi, cuci, kakus), dan luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma 2 meter persegi perorang,” tutupnya.

Penulis: Red

Baca Juga