Bawaslu
ASN Malut Berulah, Bawaslu Limpahkan 88 Kasus ke KASN

TERNATE, Hpost - Sudah menjadi hal yang lumrah, jikalau setiap Pilkada pasti ada pelanggaran, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jenis pelanggaran yang sering kali dilakukan setiap Pilkada adalah pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi hingga pelanggaran hukum lainnya.
Data yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara baru-baru ini memperlihatkan, dugaan pelanggaran ASN sebanyak 108 kasus, yang sudah direkomendasikan ke Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) sebanyak 88 kasus, berkas yang sudah dikirim ke KASN sebanyak 38 kasus, berkas belum dikirim ke KASN sebanyak 50 kasus, KASN telah memberikan rekomendasi ke PPK sebanyak 15 kasus dan PPK telah menindaklanjuti rekomendasi KASN sebanyak 5 kasus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Irwanto Djurumudi saat dikonfirmasi menjelaskan, sesuai data dari Devisi Penindakan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, sebaran pelanggaran Pilkada Malut 2020 untuk Kota Ternate sebanyak 9 kasus, Kota Tidore Kepulauan sebanyak 11 kasus, Kabupaten Halmahera Barat sebanyak 11 kasus.Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 1 kasus, Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 1 kasus, Kabupaten Halmahera Timur sebanyak 21 kasus, Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 1 kasus, Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 20 kasus, Kabupaten Pulau Morotai sebanyak 1 kasus, Kabupaten Kepulauan Sula 20 kasus dan Kabupaten Pulau Taliabu 10 kasus.
"Akhir pekan kemarin, kita sudah berikan sebagian berkas kasusnya ke KASN, untuk selanjutnya ditindak lanjuti. Ada pun berkas lain yang belum dikirim, karena masih menunngu berkas kasus susulan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota. "katanya, Senin 12 Oktober 2020.
Hingga saat ini, lanjut Irwanto, pihaknya mencatat ada enam kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN. yakni di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Kepulauan Sula yang masing-masing sebanyak 2 kasus.
Enam kasus tersebut dilakukan oleh empat Pengawas Ad Hoc 4 dua Penyelenggara Ad Hoc. Ada pun pelanggaran yang dilakukan ialah pengawas tidak netral atau menunjukan keberpihakan, Panwascam masih menjabat Ketua Ormas, Panwascam melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, PPK tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan Perundang-undangan dan PPS tidak netral atau memihak salah satu Bakal Calon dengan melakukan sosialisasi.
"Untuk pelanggaran administrasi hanya 2 kasus, yaitu Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Kepulauan Sula. Kasusnya, KPU kedua Kabupaten tidak melakukan tindak lanjut, atas rekomendasi Bawaslu. "tuturnya.
Terkait dugaan kasus ijazah palsu, oleh salah satu Bakal Calon (Balon) di Kabupaten Halmahera Selatan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara hanya bertugas melakukan monitoring dan evaluasi. Lantaran kasus tersebut, ditangani langsung oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan Bawaslu RI.
"Kalau tidak salah, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sudah melimpahkan dugaan kasus tersebut ke Bawaslu RI beberapa waktu lalu, tinggal bagaimana Bawaslu RI menindaklanjuti hal tersebut. "pungkas Irwanto.
Komentar