Omnibus Law
DPRD Ternate Janji Keluarkan Surat Menolak Omnibus Law
TERNATE, Hpost - Aksi lanjutan menolak Undang-Undang Omnibus Law, dilakukan puluhan mahasiswa Universitas Muhammadyah Maluku Utara (UMMU), di depan Kantor DPRD Kota Ternate, Selasa 13 Oktober 2020.
Sejumlah orator yang dalam orasinya menginginkan, apa yang menjadi tuntutan harus diakomodir.
Yakni, menginginkan pernyataan tertulis dari DPRD Kota Ternate, atas penolakan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami berharap tuntutan ini bisa diakomodir, dan DPRD bisa tentukan waktu untuk nyatakan sikap penolakan. "tegas salah satu orator.
Setelah beberapa lama berorasi, massa aksi di izinkan melakukan hearing.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid menyampaikan kekecewaannya kepada Pemerintah Pusat, yang terkesan tidak pro rakyat.
"Kami akan sampaikan aspirasi kalian secepatnya, mungkin dalam bentuk tulisan (surat-red). Hal ini kami lakukan, demi menjawab permasalahan dan tuntutan kalian. "katanya dihadapan massa aksi.
"Jadi menurut saya, sejak awal, Undang-Undang ini sudah menyalahi Peraturan Perundang-Undangan. "keluh politisi Partai PPP itu.
Dijelaskan Mubin, sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, yakni pembentukan Undang-Undang tidak ada yang namanya Omnibus Law.
Namun yang terjadi, pemerintah secara sepihak menginisiasi Undang-Undang tersebut.
"Apa yang terjadi? Prosedur sesuai dengan ketentuan Undang-Undamh nomor 12 tahun 2011 tidak pernah dipenuhi oleh pemerintah. Konsolidasi publik yang dilakukan pemerintah, tidak mengajak kaum buruh, kaum intelektual, guru besar, akademisi dan kaum pekerja, dalam pembahasan prosedur Omnibus Law. "sesalnya.
Alhasil, lahirnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, tidak sesuai prosedur yang berlaku. Dan, substansi yang diberikan sangat jauh dari ketentuan hukum.
"Pertama, jauh dari kepastian hukum. Ke dua, jauh dari keadilan, dan Ke tiga, jauh dari kemanfaatannya. "papar Mubin.
Maka dari itu, ia menegaskan Presiden RI Joko Widodo, harus memgeluarkan Perpu untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Saya selaku Anggota DPRD Kota Ternate, mengajak kepada teman-teman seprofesi saya, untuk mengeluarkan surat penolakan, karena tidak sesuai dengan kehendak dan keinginan rakyat Indonesia. "tandasnya.
Komentar