Omnibus Law

Ini Sikap Pemkot Usai Nyatakan Tolak Omnibus Law

Sekkot Ternate Yusuf Sunya saat bertemu mahasiswa dan Ormas. (foto: Hpost)

TERNATE, Hpost - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akhirnya mengikuti permintaan sejumlah Organisasi Mahasiswa (Ormas) dan mahasiswa, dengan mengambil sikap menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Bukan hanya itu, sikap menolak yang diinginkan harus dituangkan ke dalam sebuah surat, dan ditandatangi oleh Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman.

Mengenai hal itu, Sekretaris Kota (Sekkot), Ternate Yusuf Sunya saat bertemu dengan perwakilan Ormas dan mahasiswa diruang kerjanya, membenarkan adanya surat tersebut.

Surat itu bernomor 180/06/2020 yang berisikan penyampain aspirasi dari sejumlah Ormas dan mahasiswa ke DPR RI, yang menyatakan sikap menolak.

"Bahwa Pemerintah Kota juga serius dalam kondisi ini, namun hal ini butuh pertimbangan. "ungkapnya, Rabu 14 Oktober 2020.

Menurutnya, meski Pemkot Ternate (Pemkot) bisa berkomitmen dan bertanggungjawab, atas apa yang diminta mahasiswa dan Ormas.

Tetapi rana menyampaikan sikap menolak, ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov), karena perlu adanya langkah-langkah produktif.

"Saya juga berharap hal tidak berlarut-larut, sehingga bisa menguras waktu dan energi kita semua. "harapnya.

"Sehari dua kita akan ke Jakarta mengikuti sebuah acara yang namanya APEKSI. Nah, disitu kita akan kasih suratnya. Karena pada acara itu, juga akan membahas Undang-Undang Omnibus Law. "sambung Yusuf.

Sempat diragukan, namun Sekkot meyakini surat yang telah ditandatangani Wali Kota adalah asli. Kenapa? surat tersebut terdapat tandatangan Wali Kota dan stempel dengan logo tertentu.

Selain itu, Pemkot juga tengah melakukan koordinasi dengan Polda Maluku Utara, untuk melepaskan sejumlah mahasiswa yang ditahan.

"Hingga kini kita terus lakukan koordinasi untuk pembebasan mereka. Karena biar bagaimana pun, mereka adik-adik kita juga. "pungkasnya.

Penulis: Qra
Editor: Red

Baca Juga