Kekerasan Terhadap Wartawan

Aduan Forum Pemred “Ditolak”, Sempat Alot Saat Korban Membuat Laporan

Aksi Forum Pimpinan Redaksi (Pemred) Maluku Utara di depan Kantor Polda Maluku Utara pada Kamis 22 Oktober 2020. (foto: Layank/Hpost)

TERNATE, Hpost - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) belum menerima aduan Forum Pimpinan Redaksi (Pemred) Maluku utara atas pelaporan kasus oknum polisi yang mencoba menghalangi kerja-kerja wartawan, pada aksi Omnibus Law, Selasa 20 Oktober 2020 lalu.

Aduan secara resmi telah dilakukan ke SPKT Polda Malut, Rabu 21 Oktober 2020. Namun aduan tersebut ditolak, dengan alasan harus memiliki rekomendasi dari Ditreskrimsus Polda Malut.

Maharani Caroline, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi yang mendampingi Forum Pemred sudah ke Ditreskrimsus sesuai arahan dari SPKT, hanya saja aduan tersebut masih tetap ditolak.

"Nah kemarin kita datang ke sini, tapi SPKT Polda Malut tidak bisa menerima laporan kami," ujar Maharani.

"Akhirnya kami balik sesuai dengan saran mereka, ternyata kita disuruh buat laporan ke Krimsus dan Krimum. Kita ke Krimsus kita melaporkan tindak pidana menghalangi, sebagaimana UU Pers. Yang kedua penganiayaan dan kejahatan asusila," sambungnya.

Ia bilang, pihak Krimsus juga tidak bisa menerima kasus yang berkaitan dengan pers.

"Mereka bilang hanya menangani beberapa tindak pidana. Kita disuruh ke Krimum. Sampai di Krimum kita diterima wadir, wadir juga menolak. Mereka tidak menerima ini kecuali kejahatan penganiayaan dan kejahatan kesusilaan," jelasnya.

Forum Pimpinan Redaksi Maluku Utara saat melakukan aksi di depan Kantor Bank Indonesia Ternate. (foto: Layank/Hpost)

Ia menambahkan, dalam kasus ini cukup membingungkan karena unit institusi kepolisian dianggap saling lempar kewenangan.

"Yang saya anggap sebenarnya tidak profesional, saling melemparkan kewenangan, jadi kita balik lagi (ke Polda) menyerahkan ke mana laporan kita, bingung ini harus jadi kewenangan siapa. Soal UU pers tidak diterima. Mereka bilang mereka tidak pernah menangani kasus ini, bukan kewenangan mereka," paparnya.

Sekadar diketahui, dalam proses pelaporan ke Ditreskrimum ini, sempat alot karena ada perdebatan antara pelapor dan aparat polisi yang saat itu piket.

Para anggota polisi yang saat itu berjaga justru menyuruh pelapor untuk kembali ke Ditreskrimsus, karena untuk Ditreskrimum hanya menangani kasus penganiayaan.

Wakil Ditreskrimum Polda Maluku utara, yang saat itu ada di kantor langsung menghampiri pelapor dan menanyakan aduan apa yang akan dilaporkan.

Pelapor yang juga datang bersama dua orang korban, yakni Yunita Kadir wartawati Halmaherapost.com dan Alfian wartawan Koridormalutnews.com kemudian diperintahkan untuk masuk ke ruangannya.

Sempat terjadi adu mulut antara perwakilan Forum Pemred, yakni Firjal Usdek yang juga sebagai pimpinan redaksi Halmaherapost.com dengan Wadir Ditreskrimum Polda Malut AKBP Yury Nurhidayat. Pasalnya, Yury melarang pihak pelapor mendokumentasikan saat pelaporan.

"Jangan direkam, saya sudah menerima kalian dengan baik-baik jadi jangan direkam," ucap Yury.

Tak hanya itu, Yury juga melarang Firjal dan satu orang saksi yang bernama Faris Bobero untuk masuk ke ruangannya, bahkan kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi kasus wartawan ini sempat tidak diizinkan untuk masuk ke ruangan.

"Yang saksi, sama kamu (Firjal) tidak boleh masuk, hanya korban aja yang bisa masuk, kalo kuasa hukum harus ada surat kuasa," tegasnya.

Setelah melakukan negosiasi beberapa menit akhirnya kuasa hukum diperbolehkan masuk. Namun ketika di dalam ruangan dan ditanya kasus apa yang akan diadukan, justru dirinya menolak untuk menerima aduan tersebut, dengan dalih bahwa menghalang-halangi pekerjaan wartawan merupakan kasus yang harus ditangani Ditreskrimsus, dan bukan wewenang Ditreskrimum.

Forum Pimpinan Redaksi Maluku Utara melakukan aksi teatrikal atas pelaporan kasus oknum polisi yang mencoba menghalangi kerja-kerja wartawan. (foto: Layank/Hpost)

"Kalau yang itu di Krimsus yah, di sini saya gak bisa nerima karena nanti takutnya saya dibilang gimana gitu," ujarnya.

Dalam kasus ini, memang ada dua laporan yang dimasukkan. Hanya saja, yang berkaitan dengan UU Pers ditolak. Sementara laporan mengenai penganiayaan diterima.

Usai itu, pelapor diarahkan untuk melakukan visum di RS Bhayangkara Polres Ternate.

Sebelumnya, dalam insiden ini, wartawan Alfian memang sempat ditarik kerah bajunya oleh salah satu oknum polisi saat melakukan pengamanan pada aksi UU Tolak Omnibus Law jilid III di kantor wali kota Ternate.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, mengatakan terkait dengan penolakan laporan itu pasti ada syarat-syarat yang belum dipenuhi. Karena pelaporan itu tentu ada mekanismenya.

"Jadi bukan ditolak (pelaporannya)," ucap AKBP Adip Rojikan.

Namun, setelah tahu bahwa laporan tersebut benar-benar belum bisa diterima Krimsus maupun Krimum, ia mengaku akan tampung dulu informasi tersebut.

"Akan saya tampung informasi ini dan saya minta kebijakan atau petunjuk dari Bapak Kapolda," jelasnya.

Penulis: Qra
Editor: Red

Baca Juga