Polisi
Keluarkan Kalimat Tak Sedap, Pendidikan Polisi Dinilai Gagal
TERNATE, Hpost - Ada yang salah dengan pendidikan Kepolisian di Maluku Utara (Malut), sehingga terdapat oknum Polisi yang tidak memahami tugas dan fungsinya. Kenapa? Apa bila seorang Polisi mengatakan "Undang-Undang apa yang kalian pakai" dihadapan wartawan saat melakukan peliputan, maka disitu letak kegagalan pendidikan.
Hal tersebut dikatakan Dosen Ilmu Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdulkadir Bubu,SH.MH saat dijumpai Halmaherapost.com, disela-sela waktu kerja, Jumat 23 Oktober 2020. Menurutnya, setiap Aparat Kepolisian dianggap tahu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk norma-norma penegakkan hukum itu sendiri.
"Apabila seorang Polisi mengatakan undang-undang apa yang kalian pakai? maka, disitu kegagalan pendidikan. Bahwa keadaan dan situasi seperti saat itu, tidak perlu ada pertanyaan seperti itu. Apa lagi dalam hal menjalankan ketertiban umum, yang terjadi pada aksi demonstrasi kemarin. Karena mengeluarkan pendapat di depan umum, merupakan jaminan setiap warga negara, karena diatur dalam undang-undang," semprotnya.
Meski itu oknum, sambung Dade (sapaan-red), namun menandakan bahwa ada pendidikan yang salah. Ini Republik Indonesia, yang mana konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945. Yang jelas memberikan perlindungan kepada siapa pun tanpa terkecuali, dan itu harus dipahami oleh aparat Kepolisian.
"Apa lagi seorang Anggota Kepolisian, yang notabene mereka di didik, di gembleng dengan pendidikan yang cukup. Seharusnya, tidak boleh kata-kata seperti itu keluar. Sikap kekerasan juga tidak boleh ditampilkan. Sanksi yang diberikan harus tegas, karena oknum tersebut bertindak membawahi nama institusi bukan pribadi," paparnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap dan dasar apa seorang Polisi, yang seakan-akan menolak dan "mengerjai" wartawan yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi, memasukkan laporan ke Polda Maluku Utara.
"Sangat naif logika penegakan hukumnya, tugas Polisi itu menerima laporan bukan seakan-akan menolak atau dipimpong, apa lagi itu kasus pidana. Kalau kasus ini diperhadapkan dengan masyarakat, lalu masyarakat main hakim sendiri, itu bagaimana? Wartawan juga masyarakat yang harus diterima laporannya," ucap Dade yang juga akademisi itu.
Dade bilang, setelah menerima laporan, kasus tersebut kemudian ditelaah apakah unsur-unsur pidananya terbukti atau tidak. Kalau terbukti, maka oknum Polisi tersebut dapat dikenakan dua sanksi sekaligus, yaitu sanksi pidana dan sanksi kode etik Kepolisian.
"Kepada Bapak Kapolda Maluku Utara, saya sangat menyayangkan sekali sikap bawahan Bapak seperti itu. Dan ini merupakan tragedi besar dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya Ternate, Maluku Utara," sesalnya mengakhiri.
Komentar