Hukum

Laporan Ditolak Polisi, Praktisi Hukum Protes Sikap Polda Malut

Ketua Peradi Kota Ternate, Muhammad Konoras. || Foto: Istimewa

TERNATE, Hpost - Sikap Polda Maluku Utara (Malut), yang dua kali menolak laporan atas kasus intimidasi dan menghalangi wartawan menjalankan tugas peliputan, saat aksi mahasiswa tolak UU Omnisbus Law beberapa waktu lalu, mengundang praktisi hukum senior Muhammad Konoras angkat bicara.

Yang mana, sikap Polda Malut menolak laporan wartawan merupakan, tindakan melawan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bukan sekedar keliru, tetapi melanggar KUHAP," katanya kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2020.

Menurutnya, laporan wartawan atas peristiwa hukum ke pihak Polda Malut, yang kemudian dari Ditreskrimsus saling melempar kewenangan dengan Ditreskrimum, terkait jenis pidana umum atau khusus.

Yang mana, pengusiran wartawan masuk dalam delik pidana umum, bukan delik pidana khusus.

"Terlepas dari apakah itu delik pidana umum atau delik pidana khusus, sepatutnya polisi wajib menerima terlebih dahulu laporan dari teman-teman wartawan, baik itu dari Ditreskrimum atau Ditreskrimsus.
Baru kemudian melakukan tindakan hukum selanjutnya, seperti pengumpulan bahan dan keterangan berdasarkan Pasal 5 KUHAP," jelasnya.

Setelah menerima laporan atau pengaduan, sambung Muhammad Konoras, kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket-red). Lalu dilanjutkan ke gelar perkara, untuk menentukan suatu peristiwa hukum dapat dikualifikasi sebagai peristiwa pidana atau tidak, dan menentukan jenis pidananya.

“Kalau dari hasil gelar perkara, terbukti bahwa delik pidana yang ditemukan merupakan delik pidana khusus, maka itu kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus atau sebaliknya, bukan menunjuk sana sini, tanpa menerima laporan," paparnya.

Sembari berharap, polisi harus menerima laporan dari teman-teman wartawan terlebih dahulu. Barulah menentukan kasus tersebut, masuk rana Ditreskrimum atau Ditreskrimsus.

Penulis: Red
Editor: Red

Baca Juga