Ranperda

Rapat Paripurna ke 14, Wali Kota: Seluruh Aset Daerah Wajib Diatur Dalam Perda

Rapat Paripurna ke 14 masa persidangan ketiga tahun 2020 di eksekutif room DPRD kota Ternate. (foto: Istemewa)

TERNATE, Hpost - DPRD Kota Ternate kembali menggelar Rapat Paripurna ke 14 masa persidangan ketiga, di Eksekutif Room DPRD Kota Ternate, Senin 2 November 2020.

Paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy beserta perwakilan masing-masing fraksi. Juga dihadiri Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman dan Sekretaris Kota Ternate, Yusuf Sunya.

Paripurna membahas dua agenda. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ternate, yakni Ranperda tentang pajak daerah. Kedua, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate nomor 18 tahun 2011, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Sejumlah fraksi langsung memberikan pandangan umum mereka, atas Rapat Paripurna ke 14 masa persidangan ketiga.

Yang pertama, raksi Partai PKB berpandangan bahwa, pemanfaatan aset daerah yang seharusnya dimanfaatkan oleh Pemda, untuk mendukung kelancaran dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah, serta penyelenggaraan pemerintahan belum dimanfaatkan secara baik dan penuh.

Penyerahan pandangan umum dari salah satu fraksi DPRD Kota Ternate. (foto: Istimewa)

Berikut fraksi gabungan Adil Makmur, yang secara menyeluruh menyepakati langkah pemerintah dalam penyesuaian baik dari sisi subjek maupun objek, yang menjadikan dasar perhitungan. Sehingga rancangan perubahan ini nantinya, diboboti saat pembahasan tahap selanjutnya.

Fraksi Partai PDI-P justru mempertanyakan Ranperda perubahan ketiga atas Perda Kota Ternate nomor 18 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Pasalnya, ketentuan pada pasal 8 nomor 18 tahun 2011 telah dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku oleh Perda nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan atas perda nomor 18 tahun 2011, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Dilanjutkan fraksi Partai Demokrat yang meminta perhatian kepada Pemkot, atas beberapa pandangan yang sudah disampaikan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kota Ternate untuk pembahasan sesuai dengan tahapan-tahapan, pembicaraan yang telah ditentukan.

Fraksi Partai Golkar menyampaikan pengaturan pungutan pajak daerah, yang disatukan dari semua jenis pajak ke dalam bentuk satu Perda, sudah sangat perlu dilakukan. Hal ini, mengingat pajak daerah merupakan potensi yang bersifat kontributif untuk dapat peningkatan PAD.

Senada, fraksi Partai Berkarya dan fraksi Partai Perindo, yang berharap agar kedepan regulasi ini dapat mendongkrak PAD yang lebih maksimal.

Terakhir, fraksi Partai NasDem yang juga ikut menyetujui langkah Pemkot, dalam hal melakukan pembaruan dan peninjauan terhadap Perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang telah diatur sebelumnya dengan tetap memperhatikan indeks perekonomian masyarakat khususnya dikota Ternate.

Setalah mendengar tanggapan umum dari fraksi-fraksi, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengatakan, penyampaian Ranperda tentang pajak daerah yang menggabungkan semua jenis pajak, diatur tersendiri namun sama substansi. Sama halnya dengan Ranperda kekayaan daerah.

"Kita punya potensi kekayaan daerah yang belum dikelola secara maksimal, karena kekayaan yang dimiliki Pemkot seperti gedung, sport hall, pemakaian tanah harus dikelola investor.

Selanjutnya, nanti ada pembobotan Perda melalui pembicaraan tingkat satu antara DPRD dan Pemkot. Namun yang menjadi fokus sekarang ini, adalah Perda kekayaan daerah. Yang harus mengatur potensi selama ini," ucapnya.

Ruko Jatiland, sambung Wali Kota, yang Hak Guna Bangunan (HGB) diatas tanah pemerintah. Yang bila habis masa kontaknya, diperpanjang dan dibayar ke pemerintah.

"Besar bayarannya harus diatur, seperti areal reklamasi yang belum tau, berapa besaran jikalau investor masuk atas HGB.
Artinya, semua aset pemerintah wajib diatur di dalam Perda. Ada juah, biaya sewa landmark, sport hall dan Stadion Gelora Kie Raha juga harus diatur dalam Perda," tandasnya.

Penulis: Qra
Editor: Red

Baca Juga