KPAI
Banyaknya Kasus Kekerasan Anak di Malut, Pemprov Diminta Segera Bentuk KPAD

Sedangkan pada rentan waktu Januari hingga Oktober 2020, terdapat 129 kasus kekerasan diantaranya 77 korban anak dengan 39 bentuk kekerasan dialami adalah seksual, dan ini terjadi pada saat masa pandemi covid-19.
"Tentunya angka ini menjadi perhatian kita semua, data tersebut adalah data yang muncul kepermukaan. Data dari mereka yang berani melapor dan terdapat kemungkinan bahwa, kasus yang sebenarnya terjadi jauh lebih tinggi.
Hal ini tentunya, mempengaruhi proses tumbuh kembang dan kehidupan anak kita dimasa akan datang. Kerenanya, perlu adanya langkah - langkah preventif terkait pemenuhan dan perlindungan kepentingan bagi anak di Malut," pintanya.
Lebih jauh, Sekprov bilang, untuk mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Perlu di dukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.
Hal ini sebagaimana pernyataan Presiden RI Joko Widodo, bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita yanh berharga dari pada minyak. Yang selanjutnya diterbitkan Perpers nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Maka dari itu, hasil dari kegiatan SIMEP ini kiranya dapat menghimpun data dan informasi terkait perlindungan anak di Malut, yang berbasis aplikasi SIMEP. Sehingga bisa memberikan saran dan masukan, sebagai pertimbangan menyusun berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.
"Terimakasih kepada Komisioner KPAI atas inisiasi kegiatan pendampingan ini, dan kepada peserta kegiatan saya harap agar dapat menjadi operator, yang bisa melaporkan setiap perkembangan data anak di wilayah kerja masing-masing, sehingga kita semua bisa memberikan solusi dan pengawasan bagi perlindungan anak di Malut," harapnya.
Komisioner KPAI RI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, mengatakan KPAI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU nomor 23 tahun 2002 perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
Yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan, efektivitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak diseluruh Indonesia.
Sebagaimana dalam UU nomor 35 tahun 2014 pasal 76, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di seluruh Indonesia, memberikan masukan dan usulan kebijakan pada stakeholder, termasuk pemerintah daerah serta mengumpulkan data dan informasi.
Komentar