KPAI

Banyaknya Kasus Kekerasan Anak di Malut, Pemprov Diminta Segera Bentuk KPAD

Sesi foto bersama seusai acara pendampingan pengisian aplikasi Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak. (foto: Humas Prov. Malut)

"Terkait dengan data dan informasi, dari tahun 2011 hingga Agustus 2020, terdapat kurang lebih 40 ribu aduan yang masuk ke KPAI. Baik itu perlindungan anak di 9 cluster bidang, diantaranya bidang hak sipil dan partisipasi anak, bidang pendidikan, bidang kesehatan anak berhadapan dengan hukum, bidang sosial dan situasi anak dalam darurat, bidang pornografi dan siber crime.

Tugas selanjutnya, melakukan telaah dan kajian. Data dan informasi yang di kumpulkan nantinya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terkait penyelenggaraan yang telah dilakukan oleh pemerintah itu sendiri," paparnya.

KPAI juga diberikan mandat untuk mediasi, tetang penyelenggaraan sengketa perlindungan anak. Rata-rata setiap bulan terdapat 3 hingga 5 sengketa dan mediasi yang dilakukan oleh mediator kami.

Terkait dengan itu, Pemrov Malut diminta mau dan dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Yang didasari UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pemda dapat membentuk KPAD yang tugas, dan fungsinya sama dengan KPAI RI di Pusat," inginnya.

Turut hadir, Sekprov Provinsi Malut, Kepala Balitbangda, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Karo Humas dan Protokol serta narasumber dan para peserta.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Awi
Editor: Red

Baca Juga